- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Lima (5) pelaku tindak pidana Curat dengan modus pecah kaca yang terjadi di di Jalan Raya Temanggung – Secang Magelang, pada Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 wib berhasil diringkus Kepolisian.

Ketika itu korban Nurohman bin Harsono (44) warga Tembarak Temanggung, mampir di Warung Makan Pecel Lele ”Shami Mampir” Secang Magelang untuk makan malam. Sewaktu korban sedang makan, kendaraan diparkir tidak jauh dari warung, dan diketahui kaca belakang bagian kanan pecah, dan barang berupa tas yang berada di dalam mobil telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tas berisi sejumlah Rp 810.000.000,- (Delapan ratus sepuluh juta rupiah).

Demikian keterangan Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Hari Purnomo SIK SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (31/10) di Loby Mako Polres Magelang Jalan Letnan Tukiyat No 7 Sawitan Mungkid Kabupaten Magelang.

ads

Kejadian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan ke Polsek Secang Polres Magelang. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi di lapangan, petugas Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Secang melakukan penyelidikan, dan didapati barang bukti pelaku mengarah kepada dua tersangka RH (34) warga Kecamatan Tuwelu, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (sesuai KTP), Alamat Pasar Tembok Kecamatan Sawahan, Surabaya (alamat Kost) dan satu lagi Musri Hakim alias Choken bin Akil (37) warga Rua Rt 03 Rw 75 Kecamatan Tuwelu Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara (sesuai KTP), Kampung Krampang Ā Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya (alamat kost).

Kemudian Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 03.30 wib dilakukan pencarian tersangka di sebuah Kos-kosan di Tembok Dukuh 71 Surabaya (Kawasan Pasar Tembok Surabaya) dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Bersama tertangkapnya kedua tersangka itu, Polisi juga berhasil menangkap TNR Binti Rasman (22) seorang perempuan dan DS binti Solehkan (37) perempuan juga, yang diduga telah menerima uang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pengembangan keterangan tersangka, petugas mendapatkan bukti bahwa uang hasil kejahatan pencurian tersebut, dititipkan kepada JOW (23) yang merupakan Mahasiswa Anak dari Gerson Wairo, Maluku. Kemudian Petugas bisa menangkap Joan Erensto Wairo di sebuah Kos di daerah Moja Muju Umbulharjo Yogyakarta serta bisa mengamankan barang bukti dari sisa hasil pencurian sejumlah Rp 279.200.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap para tersangka dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dua tersangka lagi masing-masing Vansir alias Ule dan Nur ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini kelima tersangka telah diamankan di rutan Polres Magelang guna penyidikan, sedangkan sebagai barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol : L 3004 BC (sarana yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan), uang tunai sejumlah Rp 279.200.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan dua ratus ribu rupiah) merupakan uang sisa hasil dari kejahatan dan 3 (tiga) buah kartu ATM yang masing-masing berisi sejumlah uang hasil dari kejahatan yang ditabung.

“Kepada masyarakat yang mengendarai mobil untuk mencegah aksi yang sama hendaknya jangan membawa barang barang yang berharga, apabila membawa barang berharga hendaknya tetap dibawa jangan ditinggal di mobil, juga saat memarkir kendaraannya tidak sembarangan” terang Kapolres Magelang. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!