- iklan atas berita -

MetroTimes (Sleman) – Sepak terjang SR laki-laki (38) asal pacitan pencuri uang operator SPBU harus terhenti di aksi ke-5 nya oleh Personel Reskrim Polsek Mlati. dalam aksi tersebut SR berhasil membawa uang sebesar Rp. 12.808.00,- (dua belasa juta delapan ratus delapan ribu rupiah)

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polsek Mlati yang dipimpin oleh Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto pada Selasa, (23/6/2020). Hariyanto menyampaikan pelaku yang berprofesi sebagai ojek online ini sudah 5 kali menjalankan aksi nya, modusnya adalah sebagai konsumen SPBU yang mau mengisi bahan bakar sepeda motor, ketika melihat operator pengisi BBM lengah, pelaku mengambil uang operator yang ada dilaci penyimpanan uang dan memasukan kedalam tas slempang yang sudah disiapkan pelaku.

“setelah mengisi bbm, pelaku memarkirkan motor dekat laci penyimpanan uang,dirasa tidak ada yang memperhatikanya pelaku langsung mengambil uang tersebut dan langsung pergi” ujarnya.

Pada hari senin (15/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib pelapor/korban AS (39) mendatangi pompa bensin yang dioperatori oleh LL bermaksud untuk mengambil uang setoran penjualan bahan bakar, ketika laci penyimpanan uang dibuka uang hanya sedikit, saat dikonfirmasi AS kenapa uang hanya sedikit? LL menceritakan sekira pukul 19.00 Wib laci sudah terbuka dan ada beberapa uang tercecer.

Mengetahui hal itu AS langsung masuk ke kantor untuk merekap penjualan, merasa curiga AS lalu mengecek CCTV dan ternyata AS melihat tersangka SR mengambil uang yang ada didalam laci, AS langsung menghubungi pengawas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati.

ads

Menerima laporan tersebut Personel Reskrim Polsek mlati langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (18/6/2020) sekira pukul 16.00 Wib di Jl.Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman.

setelah kita melihat cctv yang ada di tkp, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan” ujarnya.

Barang Bukti yang berhasil disita Polsek Mlati berupa :

  1. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih
  2. 1 (satu) buah tas slempang warna krem
  3. 1 (satu) helm warna hitam
  4. 1 (satu) buah jaket warna hijau lumut
  5. 1 (satu) buah celana panjang jeans coklat muda dan sepasang sepatu warna biru hitam
  6. 1 (satu) buah celana panjang jeans wrna hitam
  7. 1 (satu) buah kemeja kotak-kotak warna biru
  8. 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna biru hitam beserta dosbook
  9. Uang Tunai Rp 267.000 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

 

Atas tindakan tersebut pelaku dapat dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP [idana diancam hukuman 5 tahun penjara

sementara itu Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi terutama pemilik dan petugas SPBU.

“saya menghimbau agar selalu waspada,khususnya kepada pengusaha SPBU untuk lebih meningkatkan pengamanan dengan memanfaatkan securty,dan kepada operator spbu untuk lebih memperhatikan lagi kunsumen, jangan sampai lengah” tutupnya. (wra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!