Ilustrasi Hukuman Mati By.Ling Chi_billyinfo1
- iklan atas berita -

Oleh: Dr. Wenny Marthen Leunufna, MA.,D.Ed

MetroTimes.Dengan adanya azas Pancasila, Indonesia mungkin saja adalah negara yang paling menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia dibanding negara lain. Walau demikian, produk hukum di Indonesia belum memberikan indikator kemandirian hukum.

Sering terdengar hukuman mati bagi pelanggar hukum di Indonesia, ini adalah suatu indikasi ketidakdewasaan hukum di tanah air Indonesia. Para hakim masih tetap berpedoman pada paradigma hukum Belanda; dalam hal ini para praktisi hukum belum mampu menyesuaikan nilai hukum Pancasila dan nilai hukum Liberalis, seharusnya di Indonesia tidak ada hukuman mati, karena:
1. Azas Pancasila dengan sila pertama dan utama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila lainnya adalah “kemanusiaan yang adil dan beradab”
3. Semua agama mengakui bahwa jiwa atau nyawa itu berasal dari Allah
4. Menghilangkan nyawa orang adalah pelanggaran hukum yang berat

Dr. Wenny Marthen Leunufna, MA.,D.Ed
Dr. Wenny Marthen Leunufna, MA.,D.Ed

Bila demikian, bagaimana penerapan hukum yang berazaskan “Ketuhanan”dan“Kemanusiaan”?, hukuman seumur hidup lebih berorientasi azas “Ketuhanan” dan “Kemanusiaan”itulah yang harus dilaksanakan dalam hukum Indonesia. Para hakim berpendapat: “Demi keadilan dan kebenaran, seseorang dijatuhi hukuman mati”. Ini sebenarnya suatu pelecehan terhadap azas-azas Pancasila khususnya sila “Ketuhanan” dan “Kemanusiaan”.

Bila seseorang dihukum seumur hidup, itu adalah azas yang berkaitan dengan azas Pancasila.Dewan Perwakilan Rakyat dalam menuangkan Undang-Undang perlu mencermati factor-faktor ini. Sebagai contoh: para koruptor di Indonesia, diperlukan adanya Undang-Undang yang menetapkan ketentuan bahwa:
1. Seorang koruptor tidak boleh disamakan denganpelanggar hukum biasa, sehingga diperhitungkan sebagai narapidana yang berhak mendapa tremisi. Seharus nya mereka yang ‘berbau’ KKN tidak diberikan remisi.
2. Bahwa sekecil apapun perbuatan korupsi seseorang yang terlibat KKN, setelah selesai menjalani masa tahanan, tidak diperkenankan untuk dicalonkan/dipilih dan atau mencalonkan diri untuk kandidat pejabat Negara, seperti: anggota DPR/DPRD, bupati, walikota, gubernur, atau presiden RI, mengingat seorang koruptor adalah orang yang telah memperkosa hak rakyatdan yang menyebabkan penderitaan bagi rakyat.
Dengan demikian, demi indenpendensi penerapan hukum di negeri ini, seorang pelanggar hukum pidana dapat ditimpa hukum:
1. Hukuman seumur hidup sesuai beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan
2. Bagi seorang koruptor, tidak diberikan remisi sebagaimana pelanggar hukum lainnya.
3. Sekecil apapun seseorang yang tersentuh KKN, tidak diperbolehkan mencalonkan diri ataupun dicalonkan dan dipilih dalam jabatan pejabat pemerintahan RI

ads

DPR RI perlu menuangkanUndang-Undang tentang hal ini agar para praktisi hukum tidak berdalih atas nama demokrasi tersebut.

Pengkajian tentang kesejahteraan rakyat Indonesia menggaris bawahi pemahaman bahwa seorang koruptor adalah perusak Negara, sama beratnya dengan seorang teroris. Bila pemerintah RI khususnya legislatif hendak jujur kepada Negara, inilah tindakan hukum yang tepat yang perlu dituangkan dalam Undang-Undang RI.

Editor : Jaques Antonius Latuhihin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!