Metro Times (Semarang) Tidak bisa perpanjang status Hak Guna Bangunan (HGB), pemilik ruko Bubaan gugat Pemerintah Kota Semarang.
Gugatan yang diajukan pemilik ruko, yang juga Bos Media Online Jateng Today, Tiauw Agus Suryo Winarto memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/8/2019).
Pihak yang digugat diantaranya Walikota Semarang sebagai tergugat I,dan turut tergugat Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang, serta Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Tengah.
Tiauw Agus Suryo Winarto melalui penasehat hukumnya Yusuf Anwar menuturkan kliennya tersebut membeli ruko dari Tifany Caroline Hidajat dengan status tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun di tahun 2018 status HGB tanah tersebut habis.
Kliennya tersebut mengajukan permohonan perpanjangan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Permohonannya tersebut dikabulkan oleh kantor Pertanahan Kota Semarang.
” Namun saat akan membayar tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan hak atas tanah kepada negara ditolak oleh kantor pertanahan Semarang dengan alasan tanah milik penggugat dalam daftar pemblokiran HGB ruko Bubaan diatas HPL No.1/Tawaminangun,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan tanah yang dipersengketakan diklaim tergugat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sementara Pemkot Semarang hanya memiliki Hak Pengelolaan lahan (HPL) pada tanah tersebut.
“Hak pengelolaan bukan hak milik. Hal ini tentu berbeda. Hak mengelola sekedar mengelola saja,”ujarnya.
Pihaknya menuturkan jika diruntut, tanah tersebut merupakan tanah eigendom. Dimana status tanah adalah HPL bukan hak keperdataan yaitu Hak Milik (HM).
” Pemkot terlalu jauh merasa tanah ini haknya. Kalau ada rencana tata ruang yang lebih baik tidak masalah. Tapi selama ini tidak ada,” tuturnya.
Selain kliennya, ada 13 HGB ruko yang status permohonan perpanjangan hak tanahnya dibatalkan. Namun hingga saat ini masih kliennya yang menggugat Pemkot Semarang.
“Kami meminta HGB milik Tiauw Agus Suryo Winarto dapat diperpanjang,” jelas dia. (Jon/dnl)