- iklan atas berita -

 

Metro Times (Purworejo) Agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa, dan dalam rangka pengawasan Dana Desa. Badan Permusyawaratan Desa dan pemerintah kabupaten akan mengawasi penggunaan dana desa yang dicairkan di tahun 2019. Dana desa yang besarnya Rp 700 juta sampai Rp 1,5 miliar per desa tersebut rawan dikorupsi jika tanpa pengawasan.

Kepala Dinpermasdes Purworejo, Agus Ari Setyadi mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa Dana Desa merupakan hak desa. Namun dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yang kemudian juga dijabarkan melalui Perda, Perbup, dan sebagainya.

Agus Ari menjelaskan, terkait dana desa dan pengelolaan keuangan desa, saat ini sudah menggunakan aplikasi Siskeudes yang memudahkan. Meski demikian, Dinpermasdes juga memfasilitasi kelancaran di desa. Dinpermasdes akan mencoba dengan segala upaya agar permasalahan-permasalahan kesulitan-kesulitan yang dihadapi di desa saat ini ke depan akan semakin ringan.

ads

“Kaitannya pelaporan bukan beban yang berat bagi bapak ibu semua, akan kita coba formula yang seideal mungkin tahun-tahun berikutnya, dengan harapan tidak mengurangi substansi yang memang harus kita penuhi bersama,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi. Dalam acara Critakal Voice Poin di Pondopo Bupati, Selasa 25 Juni 2019.

Namun menurutnya, secara individu masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi mencegah terjadinya korupsi dana desa. Upaya yang bisa dilakukan adalah ikut serta dalam musyawarah desa dan lapor melalui layanan komunikasi yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, Sekda Purworejo, Said Romadhon mengungkapkan, dari 469 desa yang ada di Purworejo, pihaknya setiap hari selalu menerima satu atau dua pengaduan. Selain itu ada juga pengaduan yang masuk ke DPRD. Pihaknya mengapresiasi pengaduan oleh masyarakat tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap dana desa.

“Kita sambut baik dan kami akan turunkan tim (menidnaklanjuti aduan), dan banyak juga yang sifatnya 70 persen hanya iri dan sebagainya, hoax. Setelah kita cek tidak (benar) malah sebaliknya keadaanya. Tapi selaku Pemerintah Daerah kami harus cek,” katanya.

Meski demikian, lanjut Sekda, secara umum dari hasil pemeriksaan, 70 persen pelaksanaan tata kelola keuangan desa perlu dibenahi, mulai dari pencatatannya, pengelolaannya, hingga pertanggungjawabannya. Tata kelola keuangan dimaksud berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk Dana Desa.

“Secara umum dari hasil pemeriksaan, 70 persen pemeriksaan dana desa, malah APBDes, itu harus perlu dibenahi, sejak pencatatannya, pengelolaannya, dan pertanggungjawabannya,” ungkap Said.

Menurutnya, banyak kepala desa yang swalayan, yakni memegang uang sendiri atau dengan bendahara datang ke bank, mencairkan anggaran kemudian belanja sendiri. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Banyak seperti itu. Ini harus dihindari, kepala desa tidak perlu pegang uang. Tugas pimpinan itu hanya dua, teken dan nyeneni (mengontrol), tugas stafnya bagaimana membuat atasannya sukses. Tapi kalau kades harus mengurus teknis ya pusing. Mohon ini dilaksanakan dengan baik, tentang tata kelola keuangan desa,” katanya.

Sekda menegaskan pengelolaan uang negara harus memenuhi dan menaati aturan perundangan yang ada yakni Undang-Undang No  17/2003 tentang keuangan negara. Dalam pengelolaan keuangan desa juga harus akuntabel. “Ada tulis ada tilas, jadi segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan, akuntabel. Mari kita kawal bersama-sama dana desa agar Purworejo semakin mulyo,” tegasnya.

Sementara itu selaku pemateri dalam CVP tersebut, Dr. H. Sutaro Eko Yunanto, M.Si Direktur STPMD APMD Yoyakarta mengatakan, bahwa korupsi bisa ditangani jika ada partisipasi dari seluruh elemen bangsa terutama masyarakat.

“Saya minta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dana desa, karena banyak perangkat desa yang belum paham mengenai dana desa. Tanpa pengawasan dana desa rawan dikorupsi,” ujarnya.

Sutaro juga menyebut, salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Menurutnya, setiap masyarakat punya hak untuk ikut serta menentukan penganggaran dan alokasi dana desa. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!