- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Unit Reskrim Polsek Salaman Polres Magelang meringkus 3 (tiga) pelajar dari salah satu SMK Swasta di Kota Magelang, yang terlibat tawuran pada tanggal 15 Januari 2020 kemarin, di Jl. Salaman-Purworejo (sebelah barat SPBU Salaman) Dusun Sledegan, Desa Sriwedari, Kabupaten Magelang. Ketiga pelajar ini di ciduk Polisi pada tanggal 18 dan 19 Januari 2020 setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto SH, dalam press releasenya dengan para awak media mengatakan, pada tanggal 15 Januari kemarin telah terjadi tawuran pelajar antar SMK Swasta dari Kota Magelang dan SMK Swasta di Borobudur, yang mengakibatkan korban dari SMK Swasta di Borobudur mengalami luka bacok di bagian punggung dan paha.

“Dengan kejadian tersebut, korban sampai saat ini masih di rawat di RSU Tidar Kota Magelang,” terang Waka Polres Eko Mardiyanto, kepada awak media di Mapolres Magelang, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, Eko menambahkan, dengan adanya laporan adanya tawuran tersebut, Unit Reskrim Polsek Salaman melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2020, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran di Kaliangkrik dan Kajoran, sedangkan untuk tanggal 19 nya polisi berhasil mengamankan 1 pelaku di Kelurahan Jurangombo Selatan Kota Magelang.

Ketiga pelajar yang ditangkap adalah BH (18), AHM (18), dan Momo (19). Ketiganya berasal dari salah satu SMK Swasta di Kota Magelang.

ads

“Ketiga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti 3 (tiga) clurit dibawa ke Unit Reskrim Polsek Salaman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Eko.

Salah satu pelaku tawuran kepada awak media menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah janjian untuk melakukan tawuran di sebuah tempat yang telah di sepakati. Ditambahkan pula, kalau yang tawuran kurang lebih berjumlah puluhan orang.

“Waktu itu lawan jatuh, maka dari itu kitanya langsung sabetkan clurit di beberapa bagian tubuh kepada lawan kita,” ucap salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP / Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Waka Polres Eko Mardiyanto menghimbau kepada para pelajar di Kabupaten Magelang dan sekitarnya, untuk tidak terlibat dalam aksi kejahatan apapun, apalagi terlibat aksi tawuran.

“Imbauan kepada generasi muda, kita tahu mereka dalam usianya tentunya emosionalnya masih naik turun. Jadi apabila ada permasalahan lebih baik dibicarakan secara musyawarah mufakat, itu jauh lebih baik. Apalagi mereka adalah generasi-generasi yang ke depannya penerus bangsa dan juga calon-calon penerus bangsa,” pesan Eko. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!