- iklan atas berita -

MetroTimes (Jakarta) – Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa Korps Bhayangkara kembali menangkap narapidana (napi) yang keluar dari penjara karena program asimilasi covid-19 (virus corona), napi tersebut kembali melakukan tindak kejahatan, di kutip di laman Instagram divisi Humas polri.

“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapat kebijakan (asimilasi) Kementerian Hukum dan HAM ada 135 orang, 135 napi itu tersebar di 23 wilayah hukum Polisi Daerah (Polda),” ucap Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri.

Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini‎ ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.

Berikut rincian jumlah penangkapan napi asimilasi dari seluruh wilayah Polda, Polda Jateng 17 orang, Polda Kalbar 10 orang, Polda Jatim 7 orang, Polda Banten 3 orang, Polda Kaltim 4 orang, Polda Metro Jaya 6 orang, Polda Kalsel 4 orang, Polda Kaltara 3 orang, Polda Kalteng 3 orang, Polda Sulteng 5 orang, Polda NTT 1 orang, Polda NTB 1 orang, Polda Sumut 17 orang, Polda Sulsel 3 orang, Polda Riau 12 orang, Polda Lampung 6 orang, Polda DIY 5 orang, Polda Sumsel 6 orang, Polda Bali 1 orang, dan Polda Sumbar 7 orang.

ads

Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.

“Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan,” tuturnya.

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor. Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!