- iklan atas berita -

Metro Times ( Banjarnegara )- Terduga Suami Istri asal Dusun Buntu, Desa Karangbakal Kecamatan Batur Banjarnegara melakukan praktek bisnis dengan bunga yang tidak masuk akal, bahkan mengintimidasi korban dengan mengancam jika tidak membayar akan menyita aset milik korban.

Maka pada hari ini ( Senin 11/7/22), di gelar mediasi kekeluargaan di kantor desa karangbakal dipandu langsung oleh Bp. Matkhurodin selaku Kepala Desa Karangbakal. Mediasi ini sudah berjalan tujuh kali dan tidak membuahkan hasil negosiasi. Maka kasus ini akan dinaikkan di ranah Pidana.

Praktek tersebut bermula ketika kerjasama korban atas nama Tika Khasanah meminjam uang tiga juta rupiah kepada A. Farah Yolastika untuk modal usaha pada Juli tahun 2020 hingga tagihan tersebut dilunasi sdr Tika di angka seratus dua puluh lima juta rupiah pada bulan Januari tahun 2021. Namun Uang tersebut sejatinya milik sdr Tika pribadi, yang kemudian digunakan kembali oleh sdr Tika untuk bisnis lagi. Sejak saat itulah sdr Fara terus menerus meminta transferan dengan ditindas bunga yang tidak masuk akal bahakan lebih dari 100%.

ads

Disamping itu suami dari sdr Fara yaitu Fery Ibnul Hakim melakukan intimidasi kepada sdr Tika melewati telvon, apabila tidak melakukan transfer lagi maka, rumah dan aset warung akan di sita, disitulah sdr Tika ketakutan dan hanya bisa menuruti apa yang diperintah setor uang kepada mereka melalui via transfer dan cash.

Bahkan jumlah yang disetorkan sdr Tika kepada sepasang rentenir tersebut,  nilaimya 1.3 miliar lebih, baik via transfer dan cash. Namun pada dasarnya seluruh uang tersebut bersumber dari sdr Tika.

Menurut pemparan sdr A.Farah Yolastika, ” Awal uang sejumlah tiga juta rupiah hingga bernilai seratus dua puluh lima juta lebih itu tidak serta merta langsung menjadi jumlah sekian, namun melalui beberapa transaksi ada bisnis jamur, kredit dan juga pembelian alat lain, Ujarnya ” .

Di sisi lain sdr Tika Khasanah memberikan penjelasan bahwa awal sumber uang yang diputarkan adalah uang miliknya beserta bunga bank yang harus dibayarkan. ” Saya melakukan pinjaman hingga seratus dua puluh lima juta rupiah, juga itu uang saya dan alibi sdr Fara untuk bisnis namun setelah itu,  hingga membengkak merambah angka Miliar itu hampir tidak ada bisni, tapi murni karna saya di Intimidasi oleh sdr Fery. Bahkan hutang bank senilai dua ratus empat puluh juta rupiah, dibagi tiga dan sdr Fara menggunakan delapan puluh juta rupiah itupun saya yang membayar hutangnya, dan bunga bank pun saya yang harus membayar seluruhnya,” Lugas sdr Tika.

Atas kronologis itu, maka kasus ini akan diangkat di meja hijau  karena pihak terduga Rentenir yang secara kekeluargaan akan mediasi namun pada akhirnya mengingkari janji yang telah dibuat. Sehingga Kades Karangbakal mempersilahkan pihak sdr Tika untuk meneruskan sesuai dengan regulasi yang berlaku (Arr).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!