- iklan atas berita -

MetroTimes (Yogyakarta) – Akibat faktor ekonomi seorang pria AR (55) asal Bantul, harus berurusan kepada pihak kepolisian lantaran dilaporkan NV pada Rabu, (13/5/2020) terkait masalah sewa motor yang dilakukan pelaku AR kepada Korban NV, pelaku dilaporkan karena diketahui motor yang disewa pelaku telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Mergansan Kompol Tri Wiratno, SE,M.M pada Senin, (15/6/2020) menyampaikan pelaku melakukan tindakan tersebut karena tertekan masalah ekonomi.

“motifnya adalah ekonomi,Covid ini kondisinya dari pekerjaan swasta akhirnya terlena yang bersangkutan ini untuk melakukan tindak pidana” ujarnya.

Kronologi kejadian, awalnya tersangka mencari persewaan sepeda motor yang dicarinya secara online dan setelah dapat pelaku membuat janji kepada korban pada Rabu, (22/4/2020) pukul 14.00 Wib untuk melakukan transaksi sewa sepeda motor, dengan syarat sewa sepeda motor merk honda beat biaya sewa Rp 300.000 selama 7 (tujuh) hari dibayar lunas dimuka dan jaminan KTP dan KK Asli pelaku,

Setelah masa sewa habis pelaku kembali bertemu dengan korban pada Kamis, (30/4/2020) pukul 15.00 Wib bermaksud untuk memperpanjang sewa motor dan menambah unit sewa motor untuk pemakaian 2 (dua) hari dengan biaya sewa merk honda vario Rp 120.000 yang sudah dibayar lunas.

ads

Pada hari Senin (4/5/2020) dan Rabu (6/5/2020) dimana masa sewa sepeda motor tersebut sudah habis, tapi tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban, kemudian diketahui kedua sepeda motor milik korban telah digadaikan pelaku lalu korban melaporkan ke Polsek Mergansan.

“Setelah itu motor dibawa lari tidak dikembalikan,sehingga korban kebingungan dan melaporkan kepolsek mergansan” ujar tri wiratno.

Kemudian pelaku berhasil ditangkap seminggu setelah laporan didaerah Gondolayu Jetis, Barang bukti yang berhasil disita :

  • 4 (empat) lembar fotocopy BPKB sepeda motor Merk Honda Vario Dan Honda Beat
  • 2 (dua) lembar salinan kwitansi awal sewa sepeda motor
  • 2 (dua) lembar salinan kwitansi perpanjangan sewa motor
  • 1 (satu) buah KTP
  • 1 (satu) lembar KK (kartu keluarga)
  • 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario Dan Honda beat

 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4tahun.(wra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!