- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Terkesan lambat dalam penangan laporan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun 2016-2020. Puluhan warga Desa Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, Rame-rame mendatangi kantor Inspektorat Purworejo pada, Senin (20/9/2021).

Kesadaran masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa atau keuangan desa patut kita apresiasi. Namun ketika temuan itu ada dan dilaporkan ke pihak berwajib, kadang ada berbagai macam kendala yang menyebabkan laporan tak segera berlanjut.

Seperti yang dialami oleh warga Desa Kemiri Kidul ini. Sudah setahun lebih mereka berjuang agar dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran (TA) 2016-2020 segera ditangani. Sekitar 36 perwakilan warga, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk menanyakan sejauh mana audit yang dilakukan.

Fajar perwakilan dari Desa Kemiri Kidul, “Kami datang kemari karena tidak pernah ada jawaban yang jelas mengenai kapan selesai penghitungan dugaan penyalahgunaan DD periode jabatan Pak W. Semua proses komunikais berjenjang sudah kami lakukan,” kata Fajar Nugroho Trisuni yang menjadi juru bicara warga saat audiensi di Aula Inspektorat, Senin (20/9).

Warga, lanjut Fajar, hanya ingin ada kepastian tentang waktu penghitungan kerugian akibat dugaan penyimpangan dana desa. Ditemui usai audiensi, Fajar menjelaskan bahwa banyak sekali dugaan penyimpangan yang terjadi saat Kades W menjabat. Saat ini W telah bekerja kembali sebagai ASN di Kecamatan Kemiri.

ads

“Semua data sudah kami serahkan ke Inspektorat saya nggak hafal. Beberapa yang saya ingat ada pembelian mesin molen yang dianggarakan untuk 2 mesin, tapi belinya cuma 1. Lalu ada rencana pembangunan jalan TA 2018 tapi baru dibangun TA 2019 dengan anggaran baru. Lalu irigasi sepanjang 960 meter hanya dibangun 125 meter, masih banyak lainnya,” ujar Fajar.

Namun Fajar dan warga lainnya mengaku puas dengan audiensi ini karena pihak Inspektorat yang diwakili Irban 2 Yuli Dwi Praptanto dan Irban 3 Heru Sasongko menjanjikan 14 hari lagi akan ada hasil.

Sedangkan pihak inspektorat melalui Inspektorat Pembantu II Yuli Dwi Praptanto menjelaskan bahwa, yang bisa menilai atau mengaudit pemyimpangan fisik adalah Dinas PUPR.

“Sampai hari ini hasilnya belum bisa disampaikan. Kami belum dapat data dari PU. akan bersurat,” pungkas Yuli. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!