Metro Times (Purworejo) Kepala Desa Ketangi, Ambyah Panggung Sutanto, harus menjalani hukuman 3 tahun penjara setelah diputuskan oleh pengadilan negeri Purworejo dalam kasus korupsi dana desa. Mantan petinju nasional tersebut bertekad akan menjalani mogok makan, karena tidak terima dengan vonis yang diterimanya.
Sebelumnya Ambayah adalah kades Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang telah menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepadanya dan uang pengganti Rp 461 juta atau kurungan pengganti 8 bulan.
Kini Ambyah telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo. Merasa diperlakukan tidak adil, mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior tahun 2000 itu pun melakukan aksi mogok makan hingga waktu tak tertentu.
“Sudah dua hari ini terhitung sejak tanggal 11 Mei 2019 saya sudah mogok makan,” kata Ambyah kepada metrotimes yang didampingi Kasubsi pelayanan tahanan, Marzuki di Rutan Purworejo. Senin 13 Mei 2019 siang.
Kepada bupati Purworejo, Agus Bastian Ambyah meminta, untuk melakukan penghitungan nilai realisasi atas kegiatan-kegiatan pengelolaan dana desa di Ketangi tahun 2015 hingga 2017, baik yang terencana di APBD desa maupun yang tidak masuk dalam perencanaan.
“Saya meminta bahwa dalam penghitungan nilai atas kegiatan-kegiatan tahun 2015 sampai 2017 di Desa Ketangi dilaksanakan tidak sepihak tapi juga melibatkan pihak kami,” ujarnya.
Dikatakan Ambyah, mogok makan tersebut akan terus dilakukannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga tuntutannya dipenuhi.
“Mogok makan ini bisa seminggu dua minggu atau mau sampai kapan akan saya lakukan sampai tuntutan saya dikabulkan. Saya sangat keberatan, tertulis kerugian negara Rp 522.972.838 kalau dihitung dengan benar nggak sampai segitu dan dananya juga sudah saya realisasikan kok untuk pembangunan, ini hanya kesalahan administrasi saja,” katanya.
Wajahnya yang agak pucat dan tubuh sedikit lemas, Ambyah berpesan agar keluarga terus mendukung perjuangannya. Selain itu ia juga mengingatkan para kades agar berhati-hati dalam mengelola dana desa supaya tidak terjadi kesalahan administrasi sehingga bernasib seperti dirinya.
Ambyah juga menyebut, kerugian negara sebagai dasar sangkaan, dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya diperoleh dengan cara yang tidak profesional yang kemudian merugikan masyarakat Desa Ketangi serta dirinya.
Atas klaim aksi yang sudah dijalani selama hampir 3 hari tersebut, pihak Rutan mengaku belum pernah mendatangkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan Ambyah.
“Dari pihak yang bersangkutan belum ada keluhan, jadi sampai sekarang belum kami periksa kesehatannya. Sepertinya juga masih sehat-sehat saja,” kata Humas Rutan Purworejo, Wisnu Priyo Budi Utomo. (dnl)