- iklan atas berita -

MetroTimes (Sleman) – Bayi mungil yang sempat membuat heboh warga prambanan pada Minggu, (14/6/2020), Karena ditemukan berada dipinggir jalan didusun Gunungharjo,Prambanan,Sleman, Ternyata kedua pelaku masih berstatus mahasiswa/i Fakultas Kedokteran disalah satu Universitas di Semarang, Nasib bayi tersebut akhirnya dirawat oleh pihak keluarga pelaku, dimana sebelumnya bayi tersebut dirawat di RSUD Prambanan untuk menjalani perawatan dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Sleman, hingga akhirnya bayi mungil tersebut di berikan kepada pihak keluarga pelaku oleh Dinas Sosial Sleman untuk dirawat sebagaimana mestinya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan kedua pelaku berinisiatif memberikan bayi tersebut kepada saudaranya yang berada di Bantul untuk dirawat, Namun gagal lantaran ditolak.

“bayi tersebut sempat dibawa ketempat saudaranya dibantul, tapi ditolak” ujarnya saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (29/6/2020).

“dalam perjalanan pulang ke semarang, kedua pelaku terlibat cekcok prihal nasib bayi tersebut, dan akhirnya mereka memutuskan untuk meninggalkan bayi itu dijalan” tambahnya

ads

Kedua sejoli tersebut yang berinisial MS (23) dan ASK (21) berhasil dibekuk dirumah orang tua perempuan oleh Kepolisian Resor Sleman pada senin (15/6/2020) siang.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa/i Fakultas Kedokteran Semester VI disalah satu Universitas di Semarang, Tega membuang bayi tersebut lantaran takut diketahui pihak keluarga masing-masing karena bayi itu lahir dari hasil hubungan gelap, dimana kedua pelaku berstatus pacaran atau belum menikah,

Pelaku MS (kiri) dan Pelaku ASK (kanan)

Bayi cantik tersebut lahir pada tanggal 12 juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di RS Permata Medika Semarang oleh seorang perempuan MS (23) asal Lampung yang tinggal di Semarang , setelah lahir keesokan harinya pelaku berangkat ke Yogyakarta untuk menitipkan bayi tersebut kepada saudaranya dibantul agar bisa dirawat, namun ditolak.
Kecewa, kedua pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke Semarang, dalam perjalanan pulang kedua pelaku kembali berdiskusi.

Kehabisan akal ,keduanya terlibat cekcok lantaran ASK bersikeras untuk membuang bayi itu,sempat menolak dan dipaksa, MS akhirnya menuruti ASK untuk membuang bayi tersebut , mereka menaruh bayi itu dipinggir jalan dekat pemukiman warga bermaksud agar cepat ditemukan oleh warga sekitar. Kemudian pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke semarang menggunakan mobil Honda brio yang mereka sewa disemarang.

Deni menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa :

  • 1 (satu) selimut bayi
  • 1 (satu) bantal bayi
  • 2 (dua) gelang bayi yang masih tertera nama ibunya
  • 1(satu) lembar fotocopy surat kelahiran sudah dilegalisir,surat pernyataan dari rumah sakit
  • 1(satu) unit mobil honda brio warna abu-abu.

Hasil ungkap kasus tindak pidana menempatkan anak dalam keadaan terlantar atau mendapatkan anak yang umurnya belum 7tahun untuk ditemukan dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya dan atau seorang ibu yang takut akan diketahui kelahiran anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.

“pelaku melanggar pasal 76 B atau 77 B undang-undang RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak contoh pasal 308 atau pasal 304 atau 305 KUHP” ujarnya.

Atas Kasus yang menimpa kedua pelaku, pihak orang tua dari kedua pelaku berniat untuk menikahkan keduanya, salah satu alasanya guna untuk menjaga legalitas bayi tersebut.

“terkait masalah akan dinikahkan dibicarakan nanti , untuk saat ini perkara masih bergulir tetap dilakukan proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut” tegas Deni. (wra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!