- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Kejadian pemukulan dan pengeroyokan di Jemmy’s Club, terhadap Jimmy dan Handy yang sebagai korban kembali di informasi kepada para awak media untuk diangkat, karena kasus ini sudah lama sejak tanggal 21 Januari 2018.

“BAP sudah lengkap meski menurut kami ada beberapa saksi dan bukti kongkrit yang harus ditambahkan. Lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka terdiri dari dua orang wanita dengan inisial DMAD, JBAG yang bersaudara, dan tiga orang laki-laki berinisial GBK, MR, dan MB yang dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan,” Jelas Ir. Peter Sosilo, SH., Ketua tim Advokasi Garuda Law Firm saat press conference di Amboja Restoran, Surabaya, (19/4).Sore.

“Kita kuasa hukum dari pihak korbar, masih bertanya-tanya atas keputusan penyidik, mengapa kelima tersangka sampai sekarang belum ditahan padahal sudah ada bukti CCTV dan visum dokter di BAP. Padahal unsur-unsur penahanan sudah terpenuhi,” ucapnya.

ads

“Apakah karena salah satu tersangka kebetulan seorang publik figur yaitu mantan ketua HIPMI Jawa Timur dan pengusaha muda yang dikenal, maka dari itu kami sebagai kuasa hukum dan Korban menanyakan, Ada apa ini ?,” cetusnya.

Yang kami minta, masih menurut Peter, adalah ini adalah penganiayaan yang sangat sadis, jadi tidak perduli siapapun yang melakukan harus dihukum sesuai prosedur. Pihak Kepolisian di Unit 1 Polrestabes Surabaya juga diminta untuk secepatnya melanjutkan proses kasus ini dengan menggunakan 5 CCTV dan memanggil saksi dari pelayan Cafe yang langsung mengetahui kejadian sebenarnya.

“Kami juga menyayangkan sikap manajemen Jimmy ‘s Club & Lounge bertempat di area Hotel JW Marriott Surabaya, karena pada saat kejadian tidak ada perlindungan kepada korban yang juga adalah tamu hotel, bahkan korban sempat dicekik dan dibawa keluar oleh pihak keamanan dan dikata-katai dengan tidak enak ” Koen lek gak metu, tak entekno dewe ” (bhs Ind. : Kalau kamu ndak keluar dari sini, tak habisi sendiri). Pihak keamanan juga tidak ada inisiatif untuk melapor pada pihak berwajib,” tuturnya.

Diceritakan kembali oleh Korban, kasus penganiayaan ini terjadi Minggu 21 Januari 2018 sekitar pukul 02.30 dini hari. Dua orang korban, masing-masing Jimmy (32), warga Jalan Ngaglik, Surabaya, dan Handy (25), pemuda Kupang Baru, Surabaya.

Saat itu Jimmy dan Handy masuk kedalam Jimmy’s Club & Lounge area Hotel JW Marriott karena ingin ngopi sambil melepas lelah usai dari Perjalanan bisnisnya dari Jakarta dan saat itu dia juga menginap di kamar Hotel JW Marriot. Ternyata saat didalam, ada keributan antara dua pihak yang tidak mereka kenal, maka keduanya memutuskan untuk tidak mau ikut campur dan keluar.

Sesaat, ketika baru melangkah keluar pintu club yang berada di samping kiri pintu utama hotel di Jalan Embong Malang Surabaya itu, Jimmy tanya pada Handy kenapa mereka ribut. Jimmy juga bilang gitu saja kok diributkan. Akan tetapi, ucapan Jimmy terdengar seorang cewek berinisial DMAD yang tadi dilihatnya ikut ribut di dalam club. Tak disangka, Cewek itu langsung marah mengejar kepada Jimmy. Mengetahui temannya dikejar, Handy berusaha menghalangi dan membela diri akan tetapi DMAD berbalik mencekal krah baju Handy dengan berkata yang mengandung unsur SARA tetapi kedua korban tidak melawan.Saat teman-teman DMAD datang, DMAD mengaku telah dipukul oleh Handy, kendati Handy mengaku tidak melakukan itu. Selanjutnya terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh ke lima tersangka dan salah satunya adalah berinisial GBK yang adalah seorang Pengusaha muda sukses dan pernah menjabat sebagai ketua HIPMI Jatim.

Mimie Lie, ibu dari Handy menyayangkan kasus yang menimpa Handy dan Jimmy ini terlalu lama ada pembiaran. Dia sudah sering menghubungi pihak penyidik Unit 1 Polrestabes Surabaya dan dijawab masih dalam proses, padahal laporan sudah dilayangkan sejak 3 bulan yang lalu.

Dirinya berharap pihak Kepolisian segera melanjutkan kasus hukum yang menimpa putranya sesuai prosedur tanpa melihat siapa pelaku dan siapa korbannya. Yang lebih penting Pihak Aparat jangan sampai “masuk angin.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!