- iklan atas berita -

MetroTimes (Yogyakarta) – Nahas nasib yang dialami oleh FO remaja (20) asal Lubuklinggau, Dia mengalami 2 luka tusukan yang dilakukan temannya AV (45), Penganiayaan itu dialami FO lantaran pelaku AV tersinggung dengan ucapan Korban FO kepada istrinya.

Dalam konferensi pers yang di pimpin Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo B, SH pada Senin (8/6/2020) mengungkapkan penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 02.00 Wib di jl.Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kejadian berawal saat korban dan pelaku sedang mengobrol masalah pribadi masing-masing.
Ditengah obrolan mereka, Korban sempat mengatakan istri pelaku yang kebetulan berada di lokasi, mendengar perkataan itu pelaku tersinggung dan langsung naik pitam.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diduga biasa dibawanya di balik pinggang, dan pelaku menusuk sekali dibagian punggung sebelah kiri, kemudian pelaku memegang rambut korban sambil menekan kebawah dan menusukkan lagi untuk kedua kalinya di bagian dada sebelah kanan.

“Pelaku tersinggung, langsung menusukkan belati yang sudah memang dia udah terbiasa membawa itu untuk keluar, jadi belati ini ada dibadan dia setiap kali dia keluar rumah” ujar Ahmad.

ads

Usai mengalami dua tusukan korban lari menyelamatkan diri dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk kemudian dibawa ke RS Hidayatullah,

Saat dirumah sakit korban menelfon temannya yang berada dikost untuk datang kerumah sakit lalu membuat laporan ke Polsek Umbulharjo.

Menerima laporan tersebut Polsek Umbulharjo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“Kita langsung ke tkp mengamankan pelaku, malam itu juga” ujarnya.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku dan korban sudah kenal lama, dan pada saat mengobrol sambil mengkonsumsi minuman keras” imbuhnya.

Polsek Umbulharjo juga menyita barang bukti berupa 1(satu) senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatan tersangka AV dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dimana pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dengan ancaman hukuman 5tahun penjara.(wra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!