- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Ledakan yang terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/03/2023) pukul 20.05 WIB mengakibatkan satu korban meninggal dunia bernama Mufid (33). Selain itu juga mengakibatkan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, mengalami kerusakan, 5 rumah rusak berat dan 6 rumah rusak ringan.

Terkait hal itu, Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Senin (27/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB petugas megamankan seorang tersangka NW (44) yang pada berita sebelumnya disebutkan berinisial I. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah gubug dalam kebun di Dusun Butuh RT 01 RW 09 Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

“Tersangka ini sebagai seorang yang pernah menyuplai dan atau menjual bahan baku pembuat obat mercon kepada korban Mufid. Transaksi terjadi sekira pada tanggal 12 Februari 2023 sebanyak 7,5 Kg antara lain Potasium, Belerang dan Alumunium Powder (Brom),” terang Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., pada Konferensi Pers, Selasa (28/03).

Dikatakan Kapolresta Magelang, bahwa Tersangka mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli dengan cara COD kepada seorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang. Selain menjual bahan baku, Tersangka juga meracik menjadi bahan peledak jenis obat mercon jadi.

Tersangka melakukan tindak pidana dengan membeli bahan-bahan baku melalui nomor HP yang tertera di akun Facebook penjual mercon, kemudian transaksi dengan cara COD. Selanjutnya meracik bahan-bahan baku menjadi bahan peledak jenis obat mercon siap pakai atau apabila ada orang yang mau meracik sendiri dapat membeli bahan baku dari Tersangka.

ads

“Obat mercon jadi itu kemudian Tersangka menjualnya kepada orang/pembeli lainnya. Dari hasil racikan bahan peledak tersebut, Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 30.000 per kilogramnya,” lanjut Kapolres.

Dari Tersangka, Satrekrim Polresta Magelang berhasil menyita antara lain 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg. Juga 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, dan 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram. Serta 103 selongsong petasan dan benda-benda lain.

“Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), dengan ancaman penjara 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Ruruh.

Di akhir keterangan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta memelihara Kamtibmas. Apabila mengetahui atau mempunyai informasi terkait aktivitas orang yang membuat atau memperjualbelikan bahan peledak jenis obat mercon atau bahan peledak lainnya untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!