- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Aroma kejanggalan kembali mencuat dalam perkara penipuan yang menjerat tiga terdakwa yang merupakan mantan petinggi Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang. Pertama Deasy Faizati ,46, yang pernah menjabat Kepala Cabang, kemudian Suwardi Aryanto alias Edo bin Sugiyat, 36, sebelumnya menjabat Senior Account Officer, ditambah makelar Erlie Susilowati binti Kisworo Joyosantoso ,38.

Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam amarnya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun ketiganya. Namun para terdakwa justru banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang, Panji Sudrajat, tak ajukan banding.

Kejanggalan lain adalah ketiganya telah terbukti turut bersama-sama melakukan penipuan mencapai Rp 16,375miliar terhadap korban warga Candisari, Dewi Gunawan, dengan modus dana talangan atau take over kredit dana nasabah. Namun dalam dakwaan terungkap adanya perubahan penahanan untuk terdakwa Deasy.

Diketahui Erlie dan Suwardi tidak pernah dilakukan penahanan sejak awal di penyidik Polda Jateng. Namun terdakwa Deasy pernah dilakukan penahanan Rutan sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2019, kemudian di penuntut umum Kejari Semarang diubah menjadi tahanan kota. Sama halnya untuk dua terdakwa lainnya ikut menjadi tahanan kota terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2019.

Adapun jumlah total kerugian yang dialami saksi korban Dewi Gunawan berdasarkan bukti transfer sebesar Rp 16. 375miliar, namun dikarenakan ada pengembalian dan pembayaran bunga yang saksi terima Januari 2017 menjadi Rp 13.054miliar.

ads

Sekretaris Sahabat Peduli Hukum (SPH) Jawa Tengah, Darma Wijaya Maulana, meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk memberikan vonis yang lebih tinggi dari vonis pengadilan tingkat pertama. Ia mengaku aneh dalam kasus itu, pasalnya vonis tingkat pertama hanya 1 tahun, namun justru para terdakwa yang banding. Sedangkan jaksa tidak ada upaya banding. Dengan demikian, aroma kejanggalan bagi masyarakat umum pasti akan menduga-duga ada apa dalam kasus itu. Namun demikian pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim maupun upaya jaksa dan para terdakwa.

“Harapan kami sebagai masyarakat umum yang juga memantau kasus ini, perkaranya bisa inchrach cepat. Kerugian korban Rp 16miliaran, vonis cuma 1 tahun juga sangat rendah. Kok vonisnya seperti kasus koruptor saja, jadi keadilan harus diberikan dalam kasus itu,”kata Wijaya, Kamis (30/4).

Dalam amarnya, majelis hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto didampingi Bakri dan Suparno, dicatat panitera pengganti Ribut Dwi Santoso, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing 1 tahun, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan kota dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, membebankan biaya perkara Rp 2ribu.

Adapun yang menjadi pertimbangan salah satunya, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban Dewi Gunawan dan Go Edy Gunawan, para terdakwa sudah menikmati hasilnya. Sedangkan hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Para terdakwa belum pernah dihukum,”kata hakim Edy Suwanto, dalam amarnya. (Jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!