- iklan atas berita -

METROTIMES, FAKFAK (PAPUA BARAT) – Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Abas Kuda, S,Sos berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4564 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 ;

Eksekusi hari Senin tanggal 5 April 2021, adalah merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana sebagaimana putusan diatas pelaksanaan putusan pengadilan dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara Tipikor di Kejaksaan Negeri Fakfak;

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh HASRUL, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak juga selaku Ketua Tim Eksekotor;

Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4564 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PTJAP tanggal 17 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/ Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk tanggal 2 April 2020 sebagaimana amar Putusan menerangkan sebagai berikut :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak;
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PTJAP tanggal 17 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/ Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk tanggal 2 April 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abas Kuda, S,Sos., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”;

Sebelumnya Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sebagaimana Surat panggilan Nomor : B-338/R.2.12/Fu.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 dari surat panggilan tersebut Terdakwa kooperatif menghadiri panggilan tersebut maka pada hari ini Senin 5 April 2021 Terdakwa datang dengan sukarela ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dan di dampingi oleh Keluarga;

ads

Bahwa dalam pentimbangan hakim sebagaimana dalam putusan menerangkan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi” sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Bahwa sebagaimana riwayat penahanan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Terdakwa tinggal menjalani pidana tambahan yakni selama 3 (tiga) bulan;

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan yang dilakukan Dokter Pemeriksa dari Laboratorium Satria Medical Center Fakfak dengan hasil pemeriksaan Terdakwa dinyatakan Negative Covid-19;

Oleh karena Terdakwa tidak sanggup membayar pidana tambahan yakni denda maka Terdakwa langsung menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) dan kemudian Tim Eksekutor membawa Terdakwa ke Lapas Kelas IIB Fakfak untuk menjalani pidana denda dimaksud;

Pelaksanaan Eksekusi ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan hand sanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!