- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Tiga (3) orang tersangka Judi Botohan Pilkades serentak di Wilayah Kabupaten Magelang, bisa di ungkap oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Magelang Polda jateng.
Ketiga (3) tersangka masing-masing SM, (58), Desa Margoyoso Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, MT (62) Desa Sriwedari Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang dan ZA (71), Borobudur Kabupaten Magelang. Semuanya ditangkap pada Senin (14/10) sekitar pukul 13.30 wib di pertigaan Jalan Japuan Desa Tanjung, Muntilan.

“Modus operandinya ketiganya menebak siapa calon Kepala Desa yang menang pada pemilihan Kepala Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dengan menggunakan taruhan berupa uang” terang Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH, dalam siaran pressnya dengan awak media massa di Loby Mapolres Magelang, Senin (15/10).

Terungkapnya perjudian tersebut setelah petugas mendapatkan informasi, kemudian dilanjutkan penyelidikan, dan petugas bisa menemukan para tersangka sedang melakukan perjudian tersebut, dengan barang bukti berupa uang Rp Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 3 (tiga) buah Handphone.

ads

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun” jelas AKBP Hari Purnomo. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!