- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Peristiwa ledakan yang terjadi pada Minggu (26/03/2023) sekira pukul 20.05 WIB di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tadi malam, menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat luas. Setelah dilakukan investigasi, ledakan ini memiliki impact kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, yaitu 5 rumah rusak berat dan 6 rumah rusak ringan.

Dalam peristiwa ini korban 1 orang atas nama Mufid (33), yang kesehariannya sebagai tukang batu. Sementara 3 korban lain Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), ketiga korban sempat mengalami sesak nafas akibat asap pasca ledakan, dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang dan sudah dipulangkan.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H, S.St, M.K., dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan maut, Senin (27/03/2023) pagi. Dalam memberikan keterangan, Kapolda didampingi Tim Labfor, Tim Inafis, Kabiddokkes, dan Kabidhumas

Turut mendampingi Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si., dan Bupati Magelang yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nandan Cahyadi Pribadi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon. Serta memeriksa beberapa saksi, serta melakukan investigasi terhadap korban oleh Biddokkes Polda Jateng. Terus dilakukan pengembangan hingga purna, dan benar korban ini akibat impact dari ledakan,” kata Kapolda Luthfi.

ads

Polda Jateng kemudian membentuk Tim Khusus yang dipimpin Dirkrimum, dan dilakukan pengembangan terhadap peristiwa ledakan. Telah ditemukan 10 kg bahan petasan dari 2 orang tersangka, salah satunya diamankan berinisial I. Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg.

“Ini merupakan warning bagi kita semua. Bahwa pengembangan ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain. Bahkan jajaran Polda Jateng telah mengungkap beberapa kasus petasan,” lanjut Kapolda.

Menjelang dan saat Bulan Ramadhan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun,” terangnya.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” pungkas Kapolda.

Direncanakan, usai peninjauan Kapolda akan dilakukan perbaikan beberapa rumah terdampak ledakan. Kerja bakti akan dilakukan bersama jajaran Polresta Magelang, Kodim 0705/Magelang, dan Pemerintah Kabupaten Magelang, sebagai empati terhadap rumah korban terdampak peristiwa tersebut. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!