TNI, Polri dan ASN Akan Saling Menjaga dan Mengingatkan untuk Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada Kendal

0
413
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, TNI dan Polri akan saling menjaga dan mengingatkan untuk menjunjung tinggi netralitas.

Hal ini disampaikan Kasdim Kodim 0715/Kendal, Sukamto saat deklarasi netralitas TNI, Polri dan ASN dalam rakor Sosialisasi Pengawasan bagi Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kecamatan yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, di Hotel Sae Inn Kendal, selasa (29/9/2020).

“Bapak Ibu harus saling mengingatkan kepada anggota agar selalu netral. Yang perlu diwaspadai adalah upaya pihak tertentu yang mencoba memancing adanya ketidaknetralan. Kita harus selalu waspada jangan sampai memberikan fasilitas, jangan terpengaruh rayuan,” kata Sukamto.

Deklarasi yang diprakarsai Bawaslu Kendal itu dilakukan oleh puluhan TNI, Polri dan Camat se-Kabupaten Kendal. Dengan didampingi Pelda Iskandar dari Koramil Cepiring dan Iptu Jupari dari Polsek Pegandon.

ads

Sementara, Camat Patean M. Hafidz membacakan naskah deklarasi yang berisi komitmen TNI, Polri dan ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020. “Kami TNI, Polri dan ASN Kabupaten Kendal Berkomitmen Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020. Netralitas TNI, Polri dan ASN Harga Mati!,” diikuti seluruh peserta dan dilanjut penandatanganan naskah deklarasi.

Dalam deklarasi tersebut sebelumnya didahulu penyampaian materi dari Sukamto Kasdim 0715 Kendal, Abdul Basir Ardi Lukfyarso Kasi Bina Politik dan Humbaga Kesbangpol Kendal, dan Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal.

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir juga menyampaikan netralitas tetapi terkait ASN. “Apabila ASN ingin menjadi anggota Partai Politik diperbolehkan, namun yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Apabila tidak, dan ada laporan maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.

Sementara Achmad Ghozali menambahkan bahwa Undang-Undang Pilkada mengatur peserta Pilkada dilarang melibatkan TNI, Polri dan ASN. “Dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan TNI, Polri, ASN, serta Perangkat Desa. Maka dari itu unsur yang dilarang tersebut jangan sampai terlibat pada kegiatan kampanye atau yang lain, bahkan berfoto menggunakan gestur tertentu juga dilarang guna terhindar dari indikasi kampanye,” ujarnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!