- iklan atas berita -

Surabaya ( Metro Times ) – UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pemeriksaan dan Pengujian baik awal, berkala maupun khusus terhadap mesin, pesawat, peralatan dan lingkungan kerja menjadi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, aset, proses dan lingkungan sekitar tempat kerja.

Pemeriksaan dan pengujian peralatan dan lingkungan kerja khususnya pada sektor hulu migas memiliki keunikan tersendiri selain dikarenakan kompleksitas proses dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas menuntut akurasi dan presisi yang tinggi dari mesin, pesawat atau peralatan namun yang lebih penting dipahami adalah bahwa kepemilikan instalasi dan peralatan tersebut sesungguhnya adalah aset milik negara.

UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan mandat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian terkait ( Menteri Tenaga Kerja sebagai pemegang policy nasional di bidang K3 ) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja dan kesehatan kerja termasuk kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan dan lingkungan kerja.

UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan langsung terhadap keberadaan peralatan dan lingkungan kerja di tempat kerja dalam lingkup wilayah pengawasannya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4/MEN/1995 memungkinkan perusahaan jasa K3 RIKSA Uji sebagai untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan dan lingkungan kerja dengan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di wilayahnya.

ads

Oleh karenanya Direktorat PNK3, Kementerian Ketenagakerjaan RI sangat mendukung kegiatan pelantikan pengurus DPW APJK3RUI Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta berharap dapat segera diikuti di wilayah lain dalam rangka memastikan peningkatan kompetensi tenaga ahli K3 dan profesionalisme kerja pada seluruh PJK3, khususnya bidang Riksa uji tidak hanya untuk sektor hulu migas tetapi tempat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. nald.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!