- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Magelang) Pemerintah Indonesia sudah mengatakan kalau narkoba adalah musuh bersama. Kapolri juga sudah mempertegas kalau narkoba juga akan diberantas habis sampai ke akar-akarnya.

Polres Magelang Polda Jateng melalui Unit Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penangkapan kepada salahsatu pemakai narkoba jenis shabu, Jumat (16/2) pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan dan laporan dari warga masyarakat, bahwa terdapat seseorang dengan berkendaraan sepeda motor jenis matic akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Pertigaan Elo, Jalan Magelang-Kopeng, Dusun Sorobayan rt 1 rw 7, Banyuurip, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Magelang langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan ditemukanlah barang bukti (1) bungkus coklat beng-beng yang didalamnya terdapat kristal putih di dalam plastik bening yang terbungkus lakban coklat dan tissu putih yang berada di dek kanan sepeda motornya dan akhirnya pelaku mengakui kalau kristal putih itu adalah narkotika jenis shabu. Oleh petugas dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Magelang, pelaku berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Magelang guna untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan di Polres Mageleng, Unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang diantaranya adalah

– Satu (1) paket shabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0,57 gram dibungkus tissu warna putih dan lakban warna coklat di dalam bungkus beng-beng

ads

– Satu (1) buah pipet kaca dibungkus tissu warna putih

– Satu (1) buah handphone warna hitam merk Xiomi

– Satu (1) buah tas ransel warna coklat

– Satu (1) buah ranmor roda 2 jenis Honda Beat warna hitam, Nopol H 4964 HI beserta STNK atas nama Joko Sudibyo, yang beralamat di Jalan Mawar IV/A rt 3 rw 1, Genuk, Semarang Barat, Semarang.

Dan diketahui juga kalau pelaku bernama RGWA (31) warga Sleman Yogyakarta yang sekarang berdomisili di Jatingaleh Semarang ini masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB). Pelaku pada tahun 2013 juga telah di tangkap oleh Polda DIY dalam kasus narkotika jenis ganja dengan putusan 4 tahun penjara.

Dari hasil gelar perkara tersangka tetap diproses sesuai hukum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyard.

Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Hari Purnomo SIK SH juga menegaskan, kalau warga masyarakat melihat, mengetahui atau mendengar tentang adanya kriminal, bencana alam ataupun yang lain, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Polsek terdeket atau ke Polres Magelang atau bisa juga dengan menghubungi ke handphonenya langsung.

“Masyarakat seandainya melihat adanya kriminal, bencama alam atau kejahatan yang lain bisa langsung melaporkannya ke Polsek terdekat atau ke Polres Magelang langsung atau bisa juga WA atau telfon ke nomer saya langsung” terang Hari Purnomo.

Kejahatan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, bukan cuma orang dewasa saja yang mengkonsumsinya tapi anak kecil sekarang menjadi target dan bidikan oleh para blandar narkoba. Bukan cuma tugas Kepolisian saja untuk memberantas narkoba, tetapi peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberantas narkoba. Karena narkoba adalah musuh bersama.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!