Usai Dikeroyok Warga, 2 Begal Di Pelabuhan Kendal Diringkus Polisi

0
883
- iklan atas berita -

Metro Times (Kendal) Sutoro alias Toro, warga Jalan Krapu Raya Kelurahan Kuningan Kota Semarang, dan Sony alias Kliwon warga Jalan Darat Mulyo RT 04 RW 01 Kelurahan Dadapsari Kota Semarang merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.

Dua residivis ini harus kembali berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu Kendal, usai melakukan aksi pembegalan di jalan masuk pelabuhan Kendal di Kaliwungu Kendal.

Dengan menggunakan pisau kedua pelaku mengancam korbannya untuk menyerahkan barang berharga milik korban.

Satu pelaku ditangkap korban dan warga sementara pelaku lainnya diamankan di tempat persembuyiannya di Semarang.

Pelaku pembegalan melakukan aksinya di jalan masuk pelabuhan Kendal yang sepi dan gelap.

ads

“Saat melintas di jalan sepi, saya melihat dua korban berjalan pelan sambil bermain telepon genggam. Korban saya pepet dan diancam dengan pisau untuk menyerahkan telepon genggamnya,” ujar Sutoro tersangka pembegalan.

Korban yang bernama Muhammad Rosid dan Ikhwan warga Desa Sidorejo Brangsong kaget saat melihat tersangka Sutoro yang turun dari sepeda motor kemudian mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Sony yang mengendarai sepeda motor merampas telepon genggam korban dan kabur, namun korban yang melawan terlibat pergumulan dengan saya,” jelasnya saat diperiksa di Mapolsek Kaliwungu Rabu (20/03) siang.

Sutoro menjelaskan juga, dari pergumulan antara dirinya dengan korban banyak warga yang melihat, kemudian warga turut mengeroyok dan menghajarnya beramai-ramai sebelum dibawa ke kantor polisi.

Sementara tersangka Sony mengaku awalnya dari semarang hanya jalan-jalan ke wilayah Kaliwungu.

Kapolsek Kaliwungu AKP Ihwan Nadzirin melalui Kanit Reskrim Ipda Krisyanto mengatakan satu pelaku berhasil dilumpuhkan oleh korban bersama warga.

Sementara satu lagi melarikan diri dan diamankan di tempat persembunyiannya di Semarang.

“Pelaku tidak segan-segan melukai korban saat korban melawan, sementara korban yang melawan menderita luka di tangan, pelipis dan telingga dan mendapat perawatan di rumah sakit,” katanya.

Kedua pelaku bakal di jerat dengan pasal 365 subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi mengamankan sebilah pisau sebuah telepon genggam merk xiomi dan satu unit sepeda motor.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!