Metro Times (Magelang) Pemerintah di desak untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus antraks yang terjadi di Gunung Kidul, DIY.
Diketahui, kasus antraks ditemukan di wilayah Kelurahan Candirejo, Semanu, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data terbaru yang di rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (05/07/2023), sebanyak 93 warga di Kabupaten Gunung Kidul terjangkit penyakit antraks.
Hal ini berdasarkan tes serologi yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat.
Tidak hanya itu saja, kasus antraks di Gunung Kidul juga telah merenggut nyawa, dimana tiga (3) warga meninggal dunia.
Terkait dengan kasus antraks di Gunung Kidul, anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah 6 (Kota Magelang, Kab. Magelang, Kab. Temanggung, Kab. Wonosobo, dan Kab. Purworejo), Vita Ervina, S.E., M.B.A, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status KLB agar penanganannya lebih fokus.
“Pemerintah harus segera menetapkan kasus antraks di Gunung Kidul sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai UU Nomor /1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Sehingga, penanganan wabah penyakit antraks menjadi lebih fokus dan serius,” ujar Vita Ervina, dikutip dari Tribun News pada Kamis (06/07) kemarin.
Menurut Vita, sejumlah langkah perlu segera diambil pemerintah.
Pertama, melakukan lokalisasi agar kasus antraks tidak menyebar ke wilayah lain. Bersamaan dengan itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan ternak sapi dan kambing sekaligus pemberian vaksin.
Kedua, edukasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan agar masyarakat melakukan tindakan yang benar saat ada hewan ternak yang terkena antraks. Yaitu, dengan memusnahkan ternak yang positif dan mati akibat penyakit antraks dan tidak menyembelih, menjual, dan bahkan mengkonsumsi daging sapi yang mati karena penyakit antraks.
Ketiga, pihaknya juga mendesak kepada pemerintah memberikan ganti rugi bagi warga yang sapi atau kambingnya mati karena antraks.
“Pemerintah harus memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk peternak yang ternaknya mati karena penyakit antraks. Selain itu, warga yang menjadi korban meninggal dunia karena kasus antraks juga harus mendapatkan santunan,” tegas Vita Ervina. (rif)