- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

nah jumpa lagi kali ini saya mau bahas tentang Temuan BPK RI Perwakilan DIY LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Yogjakarta Tahun 2017 khususnya LHP Atas Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dengan No : 10C/LHP/XVIII.YOG/05/2018 tertanggal 25 Mei 2018.

Salah satu yang menarik dari hasil audit BPK di tahun tersebut adalah Kelebihan Pembayaran atas Pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Senilai Rp. 156.899.110,08 dan Pemborosan Keuangan Daerah Senilai Rp. 2.599.128.000,00.

Setelah saya amati dan analiza dari berbagai Dokumentasi dan Data yang saya miliki ,terkait temuan tersebut ada beberapa hal yang menarik perhatian saya yang di antaranya sebagai berikut : (jangan lupa siapkan Kopi nya hehehe bahas perlahan ok )

  1. Pembangunan Pembangunan Gedung Tahap I KPPD Di Kab. Sleman (Konstruksi Tahap I) kode lelang : 3496013 sumber APBD TA 2015 Pemerintah Daerah Provinsi DIY oleh Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset , Yang di menangkan oleh PT. Dutaraya Dinametro(PT.DD) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 15.624.173.000,00.
  2. Pembangunan Pembangunan Gedung Tahap II KPPD Di Kab. Sleman kode lelang : 4357013 sumber APBD TA 2016 Pemerintah Daerah Provinsi DIY oleh Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset , Yang di menangkan oleh PT. Wahyu Prima dengan nilai sebesar Rp. 26.430.067.000,00. Dengan Konsultan Pengawas PT. Surya Praga dengan nilai penawaran sebesar Rp. 453.915.000,00.
  3. Pembangunan Pembangunan Gedung Tahap III KPPD Di Kab. Sleman kode lelang : 5396013 sumber APBD TA 2017 Pemerintah Daerah Provinsi DIY oleh Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset , Yang di menangkan oleh PT. Matra Karya dengan nilai sebesar Rp. 26.754.586.768,00. Dengan Konsultan Pengawas PT. Arsigraphi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 288.249.000,00.
  4. Adanya dugaan pengondisian praktek Monopoli yang sistematis dan terstruktur terjadi mulai tahapan sebelum lelang, pelelangan, penawaran hingga penetepan Pemenang Lelang Proyek Pengadaan Barang/Jasa di Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Pemerintah Daerah Provinsi DIY.Hal ini berdasarkan hasil analiza proses pengadaan barang/jasa LPSE Pemprov DIY dimana untuk Proyek Pembangunan Gedung Kantor KPPD DIY Kab. Sleman(Kontruksi Tahap I) TA 2015 di menang kan oleh PT. Dutaraya Dinametro(PT.DD), yang pada Proyek Pembangunan Gedung Tahap II KPPD Kab. Sleman TA 2016 sebagai Penawar Terendah di nyatakan tidak lulus karna saat Pembuktian Kualifikasi pada tahap evaluasi teknis tidak bisa menunjukan sertifikat asli keahlian yang di persyaratkat.

    Sementera jika melihat Pemenangan PT.DD pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor KPPD Tahap I Kab. Sleman TA 2015, syarat Kualifikasi “Staf Ahli memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis dengan Kualifikasi keahlian sebagaimana tercantum dalam LDK”

    ads

    Sehingga patut diduga PT.DD sebagai Pemenang Gedung KPPD Tahap I TA 2015 mengunakan sertifikasi Keahlian PALSU.

  5. PT.DD selaku penawar terendah pada Proyek Pembangunan Gedung KPPD Tahap II Kab. Sleman Tahun 2016 digugurkan dengan alasan TIDAK BISA MENUNJUKAN SERTIFIKAT ASLI. (SEHARUSNYA SIH BISA)Hal diatas dalam arti PT.DD seharusnya bisa Menunjukan Sertifikat Asli, hal ini di Buktikan pada Pembangunan Gedung KPPD Tahap I Kab. Sleman TA 2015 Persyaratan Tersebut pasti Telah di Penuhi, sehingga PT. DD dapat menjadi Pemenang Lelang.
  6. Nah jika tidak adanya Upaya Sanggahan dari Peserta Lelang dengan penawaran terendah termasuk PT.DD hanya karna TIDAK BISA MENUNJUKAN(bukan berarti tidak memiliki) patut di pertanyakan dan di periksa secara seksama adanya Pengondisian Monopoli, dan Manipulasi Data serta Perbuataan Konspirasi terselubung yang melibatkan KPA, PPKom, Pokja dan Pemenang Lelang guna mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dan korporasi.
  7. BPK RI Perwakilan DIY sudah melakukan Pemeriksaan dan menjadi temuan mereka ada Pemborosan Keuangan Negara khususnya dalam penetapan Harga Pekerjaan Chemical Hilti RE-500 pada Kolom Praktis pada Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman Tahap II TA 2016 dimana PT. WP alias (WAHYU PRIMA) selaku Pemenang Lelang dalam Harga Penawaran nya menetapkan harga sebesar Rp. 400.000 per titik atau 1.851,85% (Rp. 400.000,00/Rp. 21.000 x 100) dari harga HPS sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.542.848.000,00.
  8. Berdasarkan Hasil Komfirmasi BPK kepada PT. SBP selaku Penyedia barang Chemical Hilti HIT RE-500 , di ketahui bahwa harga yang terpasang adalah senilai Rp. 11.500 per titik atau di tambah dengan biaya overhead dan keuntungan sesuai aturan pengadaan barang jasa sebesar Rp. 15% menjadi senilai Rp. 13.225,00 per titik. dengan demikian selisih harga satuan penawaran Chemical HILTI HIT RE-500 dengan harga terpasang senilai Rp. 386.775,00 (Rp. 400.000 – Rp. 13.225,00) per titik atau senilai Rp. 2.599.128.000 ( Rp. 386.775,00 x 6.720 titik)
  9. Namun aneh nya tidak ada Rekomendasi BPK Perwakilan DIY terkait Pemborosan Keuangan Negara tersebut , apakah pihak DPPKA DIY harus mengembalikan atau tidak ?, apakah sudah di tindak lanjuti PPK, KPA dan bagaimana hasil Tindak lanjut dalam LHP tersebut tidak ada Penjelasan yang signifikasi. yang pasti telah Terjadi PEMBOROSAN KEUANGAN DAERAH Pemrov DIY.
  10. Nah Kata Pemborosan Keuangan Negara ini menurut saya dan dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada setau saya merupakan Hal yang Negatif. sehingga kata Pemborosan Keuangan Negara/Daerah jelas Berpotensi menimbukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang bagi saya secara awam jelas hal tersebut sudah merupakan Perbuatan Melawan Hukum alias Korupsi. walaupun hanya sebatas Dugaan yang jelas dan pasti bahwa Pemborosan Keuangan Negara adalah Hal yang menyimpang dan melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah,  Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  11. Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Pepres 54 Tahun 2010 berserta Perubahan hingga Tahun 2018 maka salah satu Syarat nya adalah Menghindari dan Mencegah terjadi nya Pemorosan dan Kebocoran Keuangan Negara dalam pengadaan Barang dan Jasa sesuai Etika Pengadaan dimana pada pasal 6 disebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang dan jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan sehingga jelas Definisi PEMBOROSAN dapat menyebabkan atau berpotensi menjadi KERUGIAN NEGARA.

    Sebenernya masih banyak pertanyaan dan hal2 yang ingin saya ketahui lebih lanjut bro, karna menurut saya Kasus ini masih BIAS dan perlu di perjelas lebih lanjut baik dari pihak BPK RI Perwakilan DIY, Dinas DPPKA Pemprov DIY, Panitia Pejabat Pengadaan (LPSE/ULP) DIY dan Aparat Penegak Hukum supaya jelas dan Gamblang.

Nah untuk saat ini cukup sekian bro , monggo kalau ada saran, masukan , kritik dan apapun itu mari kita sama-sama belajar dan silahkan menanggapi nya dengan Asaz Praduga Tidak Bersalah …hehehehe jangan alias ga boleh Justifikasi Bro ok ? biar Ketok Palu Bapak Hakim di Pengadilan aja.

lebih lanjut saya akan coba meminta pandangan dari para Aktivis LSM/Ormas dan para ahli lainnya serta mencari tambahan Informasi agar bisa jelas dan gamblang supaya Clear. Kasihan kan klu Nuduh orang Maling padahal sebenernya Enggak ? tapi kita da kadung di Stempel Maling duluan.

saya sih hanya ingin kejelasan aja , ini Pemborosan Keuangan Negara/Daerah yang Jelas Merugikan Keuangan Negara/Daerah dan masuk ranah Tindak Pidana Korupsi atau Hanya Pemborosan Keuangan Negara/Daerah yang masuk ranah Administrasi aja yang sifatnya Pemberitahuan atau Peringatan . ok Bro sekian dlu (lanjut sruput kopi dan Game PUBG Mobilenya hahaha) Thanks

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!