- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Merasa ada ketidakadilan dan kesewenangan dari pihak pengawas Yayasan Rumah Duka Adi Jasa, Bapak Iswanto karyawan yang mengatur parkir mobil menceritakan dan mengadu untuk mencarikan keadilan.

Iswanto penjaga parkir yang sudah mengabdi selama 28 tahun di yayasan rumah duka Adi Jasa jalan Demak Surabaya menuturkan kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, jam 21.20, Saya memang sholat Isyak tidak lama lalu kembali ke pos parkir. Kemudian anak-anak (teman kerja) minta minum “mbah minta es teh”dan terus saya ke belakang pos membelikan es teh.

Masih melanjutkan ceritanya, Dia (pengawas Candra) berdiri berkata, “kembali kembali ditempat tidak ada, banyak mobil keluar”, padahal jam 9.20 malam itu sudah sepi.
Katanya Candra, banyak mobil gini ditinggal.
Saya merendah, “Saya tadi sholat”. Kata dia, “sudah tidak usah anu, besok menghadap pak Iwan (Pak Iwan jabatannya sama dengan Candra cuma lain posisi di administrasi) Dibikinkan surat mengundurkan diri”.
Saya tidak merasa minta surat mengundurkan diri.

ads

Besoknya pak Iwan ngomong, “sampean sudah sering dapat SP”. Tapi tidak jelas permasalahannya apa ? Mulai dulu juga dapat SP ya karena sepele yang mengada-ada, SP ke 1, ke 2, ke 3 ya kemarin itu.
Kata iwan, “Ya sudah kamu selesai, besok hari senin tanggal 17 April 2023 ambil uang di transfer (satu bulan gaji)”.
Dan akhirnya saya keluar ruangan (itu belum dikasi surat), tau-tau di mejanya Candra itu (ada Candra) dipanggil lagi saya, mbah disuruh ke kantor, terus saya disodorkan surat (saya tidak pakai kacamata agak rabun) cuma ga saya baca, saya batin saja, oh ya.
Terus surat itu sama Candra dilempar, ke arah mandor, kata mandor, “aku ga ketok”. Tau-tau surat itu ada nama saya satu lembar, di samping tidak ada pengurus dewannya.
Ayo dang cepat tanda tangan, saya tidak basa basi saya tanda tangan terus saya keluar.

Terus pak Iwan tanya, “bawak BPJS Ketenagakerjaan ?. Saya kasik dan di fotocopy dilampirkan, terus BPJS Ketenagakerjaan di ambil ditahan sama iwan.

Iswanto menjelaskan mengenai SP, waktu saya diberi SP 1 itu saya sholat duhur peringatan secara lesan, dan tidak ada suratnya. Terus SP 2 itu surat dirumahkan karena Covid selama satu minggu, terus saya masuk tau-tau diomongi saya diskorsing, tapi diberi suratnya libur/dirumahkan karena Covid.

“Bapak ini harus mengundurkan diri,” kata iwan.

Teman-teman kasihan dan mendukung saya.
Hari Sabtu sama Minggu ini tanggal 15-16 April 2023, saya disuruh anak-anak (teman kerja) masuk aja disuruh ceklook.

Menurut Iswanto, Saya maunya kerja, tapi kalau perusahaan menghendaki saya mundur dan ada surat yang ada nama dan tanda tangan pengurus dewan, saya terima, tapi saya sudah mengabdi di yayasan Adi Jasa mulai tahun 1995 sampai sekarang tahun 2023. Jadi sudah 28 tahun di Yayasan Rumah Duka Adi Jasa.

“Saya di suruh mengundurkan diri, bukan kemauan saya. Saya maunya kerja. Kecuali saya ada kesalahan fatal seperti Judi, Minum, atau ada kejadian Kendaraan Hilang. Tapi kalau ada kesalahan fatal, tidak mungkin saya bisa mengabdi sampai 28 tahun. Jadi ini masalah sholat yang dibuat alasan supaya saya keluar.
Katanya Candra, banyak mobil keluar, iya kalau keluar di halaman saya (di depan), kalau keluar dari belakang.

Sementara untuk berimbangnya informasi pemberitaan, kami mengkonfirmasi ke pak Iwan di kantor Yayasan Adi Jasa.
Sayangnya kami tidak mendapat perlakuan baik.

Pak Iwan tidak mau ada rekaman pembicaraan apa lagi foto dan sebagainya. Kemudian katanya, kalau saya tahu anda dari media, saya tidak mau terima, tidak mau temui.
Bahkan ada intimidasi, agar media tidak ikut-ikut.

Pak Iwan tidak tahu, kalau Perss bekerja berdasarkan Undang – Undang dan dilindungi Undang-Undang Perss.

Pemberitaan ini akan berlanjut dengan arahan, karena kami akan konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan minta solusi dari anggota dewan.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peserta yang dapat mencairkan klaim ini antara lain pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri (resign).

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) UU Jamsostek tersebut, Jamsostek adalah hak bagi pekerja.

“Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.”

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 1/2009, maka Perusahaan tidak mempunyai kewenangan untuk menahan Jamsostek karyawan/pekerja yang sudah berhenti.

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha ataupun penyedia kerja (Yayasan) wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.

Terhadap pekerja yang di-PHK, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang didapatkan.

(nald) (Bersambung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!