Metro Times (Purworejo) Aparat Kepolisian Resor Purworejo menangkap Direktur CV Sumber Rezeki Bersama (SRB) karena diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah kavling. Dia diringkus dalam pelarianya di Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan aksi dugaan penipuan itu bermula dari penawaran yang dilakukan tersangka di marketplace facebook untuk penjualan tanah kavling yang berlokasi di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen, Purworejo. Korban adalah BV warga Borobudur Kabupaten Magelang.
“Tersangka menawarkan penjualan tanah Kavling itu melalui marketplace facebook. Korban berminat lalu berlanjut proses transaksi dengan perjanjian bahwa dalam jangka enam bulan tanah akan dipecah dan korban sudah bisa mendapat sertifikat hak milik (SHM),” kata Kapolres, Rabu (8/11/2023) kemarin.
Eko menuturkan dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membeli sebidang tanah dengan sistem DP atau bayar uang muka. Tersangka belum membayar lunas tanah tersebut namun sudah di buat petak-petak untuk dijual dalam bentuk kavlingan.
Dalam kasus ini, korban sudah melunasi pembayaran tanah tersebut dengan harga Rp16 juta untuk sebidang tanah kavling seluas 60 meter persegi.
“Kasus ini sudah cukup lama. Tanggal 3 Maret 2021 korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani. Namun hingga kini tersangka tidak melaksanakan surat perjanjian tersebut,” lanjut Kapolres.
Eko menerangkan, awalnya korban tidak merasa curiga terhadap aksi penipuan tersebut sehingga ia sabar menanti penerbitan SHM tanah yang telah dibayar. Belakangan, terangka maupun tim marketing CV SRB sulit dihubungi dan akhirnya menghilang.
“Sebelum melakukan pembayaran korban sudah cek lokasi. Tanah itu memang ada dan sudah dipetak-petak, tapi korban belum menerima SHM seperti dalam isi surat perjanjian,” imbuh Eko.
Sebelum berhasil mendapatkan tersangka di Bali, disebutkan bahwa penyidik sudah berupaya mendatangi kantor CV SRB yang berada di Jl Pemuda Suronegaran, Purworejo. Di sana kantor terlihat tutup dan tak terlihat aktivitas karyawan.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan, selain warga Borobudur diduga masih ada korban lain yang jumlanya diperkirakan mencapai 19 orang. Ia mempersilahkan warga yang merasa menjadi korban CV Sumber Rejeki Bersama datang membuat laporan di Polres Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno pada kesempatan yang sama menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Hasil penyidikan sementara uang dari hasil kejahatan itu dimanfaat tersangka untuk mengembangkan bisnisnya yang lain diantaranya bisnis kuliner.
“Diduga sebelum tertangkap, tersangka sedang merintis usaha baru di Bali. Kita terus mendalami, termasuk tentang adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam kasus tersebut,” sebut Catur. (dnl)