- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/197/X11/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 22 Desember 2023, Subdit Il/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus penembakan TKP di Sampang.

Kombes Pol. Totok Suharyanto Dirkrimum Polda Jatim, didampingi Kombes Pol. Darmanto Kabid Humas Polda Jatim dan Puslabfor.

Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, Waktu Kejadian Hari Jumat, 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di depan Toko Masuk Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang.

Lanjut Totok, Identitas Tersangka a. MW, alamat Kab. Sampang, sedangkan AR, alamat Kab. Pasuruan, tersangka HH, alamat Kab. Pasuruan, tersangka H, alamat Kab. Sampang, dan tersangka S, alamat Kab. Sampang.

ads

Untuk Identitas Korban dan Kondisi Korban sebagai berikut, nama Muara, lahir di Sampang tanggal 12 Juli 1974, laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,
Alamat Dsn. Karangbarat RT 01 RW 01 Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang:

Totok menyampaikan, Kondisi korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dan perut, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.

5. Kronologis Kejadian dan Fakta Hasil Penyidikan

Sementara Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang telah terjadi dugaan penganiayaan berat atau penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan cara diduga pelaku menembakkan senjata api ke arah Korban M.
Sehingga mengalami luka berat.

Lanjutnya, Bahwa berawal pada saat korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara sedangkan saksi menghadap ke selatan, selanjutnya beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol tidak ingat yang berboncengan dari arah selatan, selanjutnya salah satu orang laki-laki yang tidak dikenal yang dibonceng langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai bagian perut/pinggang sebelah kanan, selanjutnya korban langsung dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Sedangkan Fakta Hasil Penyidikan, Berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dengan masing-masing peran tersangka sebagai berikut :

1) Tersangka MW Orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka H, orang yang bersama den mengawasi dan menjalin komunikasi kepada Tersangka S Orang yang disuruh tersangka H untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban M setiap harinya sebelum kejadian penembakan.

Tersangka AR Orang yang melakukan, dan Tersangka HH

Orang bersama tersangka MW merencanakan dan menyuruh Tersangka S untuk memantau korban sebelum kejadian dengan memberikan fasilitas alat komunikasi hp

Tersangka S. sebagai joki/yang menyetir kendaraan R-2 pada saat melakukan penembakan bersama dengan tersangka AR.

Dan Barang Bukti Yang Dihadirkan

a. 1 (satu) buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, b. 1 (satu) buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm, c. 2 (dua) buah selongsong amunisi Revolver: “4. d. 15 (lima belas) butir amunisi Revolver: e. 20 (dua puluh) butir amunisi FN, f. 1 (satu) setel pakaian korban. 1 (satu) buah sandai milik korban: . 7 (tujuh) unit handphone, 2 (dua) buah dosbook handphone merk Iphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, 2 (dua) unit DVR CCTV, ta tajam berbagai jenis, i. 7 (tujuh) senjata tajam berbagai jenis dan uang, berjumlah Rp 850.000.000,(delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan Pasal Yang Dipersangkakan yaitu, Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman: Pasal 353 yaitu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!