Metro Times (Surabaya) – Prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal V) yang telah medapatkan perintah dalam satuan tugas Pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, diingatkan kembali untuk mengetahui dan memahami Aturan Pelibatan atau Rule Of Engagement (RoE) dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen Danlantamal V, Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar, S.A.P saat menjadi Inspektur Upacara pada upacara pengibaran bendera yang digelar di Lapangna Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Surabaya, Senin (4/3).
Tampak hadir Kadisharkan, Kadisfaslan, Dandenma Dantim, Kadiakum, Kadispen, Kaprimkopal, Komandan Kesatrian Kowal Surabaya, Kadislidkrim Pomal Lantamal V dan perwira staf jajaran Mako Lantamal V lainnya.
Menurut Assintel Danlantamal V, dalam RoE tentang pedoman dan aturan pelibatan pengaman Pemulu 2019 yang diterbitkan Mabes TNI, sudah dijelaskan secara gamblang, sehingga dalam pelaksanaannya nanti akan memudahkan anggota satgas dalam bersikap dan bertindak dilapangan.
Selain mengingatkan personel Lantamal V tentang RoE pengamanan Pemilu 2019, Ia juga mengingtkan tentang keselamatan personel ketika keluar kesatria/markas.
“Patuhi aruran dalam berlalu lintas beroda 2 atau roda 4, lengkapi kelengkapan dalam berkendaraan seperti SIM, STNK, surat izin keluar kesatrian, dan kelengkapan keselamatan lainnya dalam berkendaraan,” pintanya
Diawal tahun 2019 ini lanjutnya, dinas juga sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Uji dan Pemeriksaan Kesehatan (Urikes) bagi prajurit dan PNS Lantamal V.
Urikes lengkap lanjutnya merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan Dinas kepada prajurit, sehingga personel TNI bisa mawas diri dengan kondisi kesehatannya dalam upaya kesiapsiagaan satuan dalam pelaksanaan tugas negara.(nald)