- iklan atas berita -

Metrotimes, Kendal – DPRD Kendal menggelar pertemuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait seleksi Pendamping Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dusun bertempat di Ruang Kerja Ketua DPRD Kendal pada Sabtu (9/7/2022). Pertemuan dihadiri pimpinan DPRD, sejumlah perwakilan peserta seleksi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

 

Peserta rekruitmen menyampaikan beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses rekruitmen hingga pengumuman peserta yang lolos seleksi. Diantaranya, dari waktu pengumuman pendaftaran yang mendadak dan sangat singkat, soal tes tertulis ada yang tidak terdapat jawaban yang benar, pertanyaan wawancara yang aneh, hingga hasil tes yang dilakukan dalam beberapa tahap tidak menampilkan hasil nilai peserta.

 

“Kami tidak menuduh, yang kami sampaikan ini apa yang kami rasakan sebagai kejanggalan dari proses rekruitmen yang kami ikuti. Kami mengadu kepada DPRD sebagai wakil rakyat kami, untuk bisa mengungkap hal tersebut. Dan paling penting, kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” kata Hadi Pratomo, salah satu peserta.

ads

 

Peserta lainnya, Iqbal Bagus, mendesak DPRD Kendal untuk mengungkap berbagai indikasi adanya dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen calon Pendamping BKK Dusun. Berdasarkan keterangan yang disampaikan para peserta, menurutnya pelaksanaan rekrutmen terkesan tidak profesional dan tidak transparan.

 

“Tolong bisa diungkap semuanya. Jika terbukti, kami minta agar hasil rekruitmen dibatalkan dan seleksi diulang,” kata Iqbal.

 

Kepala Dispermades Yanuar Fatoni menyampaikan, rekruitmen tenaga pendamping BKK Dusun dilakukan oleh Dispermades berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2022. Namun karena pihaknya bukan lembaha yang memiliki kompetensi dalam melakukan seleksi, pelaksanaan seleksi dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini, FISIP Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

 

Yanuar memaparkan, tes seleksi dilaksanakan Jumat (10/6/ 2022) dan diumumkan pada Sabtu (2/7/2022). Hasilnya, sebanyak 153 peserta dinyatakan lulus sebagai tenaga pendamping BKK Dana Dusun. Dia merinci, dari 245 pendaftar gugur pada ujian tertulis gugur 18 orang atau sisa 227. Selanjutnya di ujian komputer atau teknis gugur satu peserta karena tidak hadir dan tinggal 226. Sedangkan di tes wawancara terakhir masih sisa 153 peserta.

 

“Dari jumlah peserta yang lolos tersebut, terbagi dalam tiga formasi. Satu orang pendamping Kabupaten, kemudian 19 orang pendamping Kecamatan dan 133 orang formasi pendamping tingkat Desa,” papar Yanuar.

 

Terkait permintaan perwakilan peserta seleksi yang tidak lolos, pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan hasil seleksi untuk mengambil jalur hukum. Dikatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak, karena di luar peserta yang tidak lolos juga ada peserta yang telah dinyatakan lolos. Selain itu, Dispermades juga terikat dengan perjanjian kerjasama dengan pihak pelaksana seleksi.

 

Sementara dari DPRD, disampaikan oleh Ketua DPRD H Muhammad Makmun dan Wakil Ketua DPRD H Ainurrochim, mengapresiasi para peserta rekruitmen yang telah manyampaikan aduan. DPRD menyampaikan sejumlah catatan kepada Dispermades sebagai evaluasi atas pelaksanaan rekruitmen, agar lebih profesional dan transparan.

 

Tekait permintaan peserta untuk mengungkap dugaan kecurangan, pihaknya menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaha legislatif ranahnya sampai pada pengawasan, sedang untuk penyidikan menurutnya menjadi wewenang aparat hukum.

 

“Para pendamping BKK Dusun yang terpilih nantinya akan bekerja untuk mengawal program pemerintah, jika prosesnya sudah bermasalah, akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” terang Makmun.

 

Senada, Wakil Ketua DPRD Kendal Ainurrochim mengatakan, setelah mendengar kesaksian para peserta seleksi BKK Dusun, pihaknya menyanyangkan proses rekrutmen belum sesuai yang diharapkan masyarakat. Dia berharap, BKK Dusun tidak menjadi ajang kepentingan politik pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.

 

“Dana dusun ini sumbernya dari APBD, dari uang rakyat Kendal. Tidak boleh kemudian untuk kepentingan politik pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan. Semua warga Kendal berhak. Dan dari kejadian ini, kami akan evaluasi penganggaran untuk Dana Dusun ke depannya,” pungkas Ainurrochim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!