Audensi FKDT bersama Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
- iklan atas berita -

Metrotimes, Kendal – DPRD Kendal meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) memudahkan pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di ruang kerjanya pada Rabu (23/11/2022). Para pengelola pendidikan itu mengeluhkan rumit dan mahalnya mengurus perizinan PBG dan SLF.

Ketua dewan mengatakan, kebijakan baru terkait perizinan bangunan tersebut menindaklanjuti Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Makmun menegaskan, DPRD Kendal akan berusaha semaksimal mungkin membantu, agar lembaga pendidikan di Kabupaten Kendal dimudahkan dalam pengurusan SLF.

“Intinya pemerintah daerah tidak ingin memberatkan, khususnya pendidikan sehingga tidak lagi dipusingkan dengan masalah gedung dan bangunan. Nantinya akan ada rambu-rambu bagi instansi terkait untuk merumuskan peraturan bupati ini sehingga tidak menjadi beban pengelola pendidikan,” terangnya.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupetan Kendal, Achmad Choiron mengatakan aturan baru tersebut memberatkan pengelola pendidikan. Menurutnya pengelola sudah dipusingkan dengan pengelolaan sekolah yang cukup banyak, jika ditambah persoalan baru akan menjadi tidak fokus.

ads

“Kita sudah mengurus lembaga pendidikan saja lumayan pusing sekarang ada aturan SLF yang merupakan pengganti ijin mendirikan bangunan yang ribet dan butuh biaya besar,” katanya.

Diakuinya, lembaga pendidikan ini tidak bisa mengelak jika memang aturan mengharuskan mengurus izin tersebut. Namun ia berharap kepada wakil rakyat bisa difasilitasi, khususnya teknis dan pembiayaan.

“Harapannya dewan mendesak pemerintah daerah yang sedang merumuskan peraturan bupati untuk memberikan solusi dan membantu pengelola pendidikan di Kendal,” imbuhnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro mengatakan pengurusan PBG dan SLF masih menunggu peraturan bupati. Dalam peraturan itu, terangnya, akan diatur pengelompokan bangunan apakah termasuk dalam kategori sederhana atau tidak sederhana.

“Nantinya kategori bangunan sederhana hanya cukup melalui tim yang ada sehingga memangkas anggaran. Nanti dituangkan dalam Perbup tapi masih menunggu perda bangunan dan gedung yang masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah, Sugiono, yang juga hadir langsung dalam pertemuan tersebut akan mengupayakan penganggaran di setiap organisasi perangkat daerah yang bersinggungan dengan perizinan tersebut.

“Kita upayakan ada alokasikan anggaran untuk membantu pengurusan jasa konsultan yang dikeluhkan karena biaya tinggi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!