- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Purworejo Sumakmun, melaporkan dua orang petinggi Paguyuban Masterbend ke Polres Purworejo. Hal itu dilakukan karena namanya dilecehkan dan dicemarkan dalam aksi  Masterbend beberapa waktu yang lalu.

Diketahui paguyuban Masterbend melakukan aksi didepan Mapolres Purworejo dengan membentangkan berbagai macam spanduk dan poster. Salah satu poster tersebut diduga melecehkan nama ketua DPD Tamperak namun diplesetkan dengan nama binatang yang berbunyi “Suka menggonggong Asumakmun Tukang Pemeras”.

“Tadi sudah kita masukkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik saya, nama pemberian orang tua saya Sumakmun bukan Asumakmun,” katanya pada Kamis (31/3/2022)

Dalam laporannya Sumakmun didampingi beberapa orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener melaporkan orator Demo berinisial (MA) yang juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan ketua Masterbend (ES) atas kejadian tersebut. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP.

“Yang satu laporannya terkait penghinaan atas diri saya,” katanya

ads

Selain melaporkan atas dugaan penghinaan, Sumakmun juga melaporkan MA pembina Paguyuban Masterbend dan kawan-kawannya atas dugaan pemerasan, pungli dan dugaan korupsi terkait pemberian Uang Ganti Rugi terdampak Bendung Bener.

“Kita memiliki alat bukti yang cukup, kita tidak akan mundur, kita buktikan siapa sebenarnya perusuh Bendungan Bener,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono membenarkan laporan dari Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo.  Pihaknya akan melakukan proses selanjutnya terkait laporan yang sudah dimasukkan tersebut.

“Hari ini polres Purworejo telah menerima laporan dari pak Sumakmun, untuk tindak lanjutnya kita akan lakukan klarifikasi,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu warga RT 1 RW 5 Desa Guntur, Kecamatan Bener, Purwodi (60) mengatakan keberatan penarikan 5 persen atas lahannya yang telah dibayar oleh pemerintah. Namun karena adanya somasi dari pihak yang menarik 5 persen itu terpaksa dibayarnya.

“Tanah istri saya ada satu bidang di Desa limbangan senilai 350 juta. Dari nilai itu, Saya diminta untuk bayar 5 persen sejumlah 18jt, tapai saya baru bayar 10jta, padahal istri saya sedang sakit struk sudah hampir 10 tahunan. katanya.

Harapan kami uang itu bisa kembali. Karena kami tidak pernah ihklas atas penarikan tersebut. “Memang kami sudah tandatangan, tapi itukan kami terpaksa tandatangan, karena kami diancam akan dipidanakan atau diperdatakan,” sebutnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!