Metro Times (Purworejo) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Purworejo.
“Pemetaan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pemilu pada tahap pencalonan ini,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu upaya mitigasi Bawaslu untuk menekan terjadinya sengketa. Bagi Bawaslu, ada beberapa hal yang perlu dicermati pada tahapan pencalonan .
“Seperti bakal calon yang pindah partai, bakal calon yang mungkin masih di bawah umur, dan bakal calon yang mundur dari jabatan lain. Beberapa hal ini yang menjadi catatan pengawasan kami,” katanya lagi.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menyebut potensi kerawanan pada tahapan pencalegan perlu menjadi perhatian bersama. Pencermatan harus dilakukan secara teliti terhadap berkas yang diajukan setiap partai.
Bahkan menurut Kholiq, pengawasan akan dilaksanakan secara melekat. Bawaslu akan hadir secara langsung dalam proses pengawasan tahapan pencalonan
Sebagaimana daerah lain, KPU Purworejo telah menyelesaikan tahap pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD. Saat ini KPU tengah melangsungkan tahap verifikasi administrasi Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Purworejo Ali Yafie mengatakan hasil pengamatan Bawaslu pada proses verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan KPU sudah berjalan baik.
Terkait klarifikasi perbaikan dokumen bakal calon, ia berharap Bawaslu bisa mengikuti kegiatan tersebut. Ini penting sebagai salah satu upaya mencegah potensi pelanggaran.(dnl)