Metro Times (Purworejo) Kabupaten Purworejo telah menuntaskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta Pilkades pergantian antar waktu (PAW) tahun 2023. Sebanyak 93 desa sukses melaksanakan hajatan tersebut dan kini sedang menunggu proses penerbitan SK serta pelantikan.
“Seluruh kades terpilih akan kita kumpulkan nanti tanggal 2 Oktober untuk mengikuti pembekalan. Proses pelantikan rencananya dilakukan serentak di Pendopo pada 11 Desember 2023,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Ickbal Nugroho, Kamis (21/9/2023).
Ia menyebutkan Pilkades serentak 6 September lalu diikuti sebanyak 88 desa, sedangkan Pilkades PAW diikuti lima desa yakni Desa Kaliwader Kecamtan Bener. Pejagran dan Bendungan Kecamatan Grabagben. Lalu Desa Lubang Sampang Kecamatan Butuh, Soko Gelap Kecamatan Kemiri serta Desa Bulus Kecamatan Gebang.
Selama pembekalan mereka akan memperoleh materi terkait tugas dan fungsi kepala desa, pemahaman terhadap Undang-undang desa, termasuk tata cara penggunaan APBDes dan dana desa.
“Seorang Kades harus paham betul dalam pengelolaan anggaran desa, pengelolaan aset desa serta mampu melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. Mau tidak mau seorang kepala desa harus tau tentang segala hal yang berkaitan tentang desa,” ujarnya.
Ia bersyukur, Pilkades serentak di daerah ini berjalan lancar, bahkan mendapat apresiasi dari tim asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
“Di Purworejo tak ada riuk dan seluruhnya berjalan kondusif. Ada rivalitas tapi tidak mengganggu keamanan. Ada beberapa yang teridentifikasi rawan tapi berhasil diantisipasi,” imbuhnya.
Pasca Pilkades, lanjut Ickbal, sejauh ini tidak ada gugatan dari Cakades yg kalah saat pemungutan suara. Mereka legowo atas hasil yang diperoleh dalam Pilkades tersebut. Sebelum Pilkades digelar, pihaknya pun sudah melaksnakan deklarasi Pilkades damai yang menghadirkan seluruh calon Kades. Dampak dari kegiatan itu dinilai sangat siginifikan.
Terkait proses pelantikan, Dinas akan segera mengusulkan penerbitan SK kepada Bupati. Seluruh berkas Kades terpilih sudah lengkap, sehingga ia yakin sebelum 11 Desember 2023 SK Kades sudah terbit.
“Tentang proses pelantikan, pak Bupati sudah undur diri untuk maju caleg DPRRI. Kemungkinan nanti yang lantik Plt Bupati,” sebut Ickbal lagi.
Ditanya terkait masa jabatan para kepala desa, Ickbal mengatakan bahwa periodesasi jabatan Kades saat ini masih mengacu pada Undang-udang desa yang lama yakni 6 tahun.
“Karena hasil revisi Undang-undang yang baru belum disahkan. Bisa saja nanti dalam perjalanan Undang-undang yang baru disahkan, mungkin 93 desa ini akan menyesuaikan,” pungkasnya.(dnl)