- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo mencatat ada tunggakan pajak sebesar Rp19 miliar di daerah ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi.

Terkait persoalan ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan meningkatkan kegiatan pengawasan. Para wajib pajak akan dikumpulkan terutama mereka yang belum tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Pada Rabu (2/10) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Wajib Pajak Daerah Tahun 2024 di kantor BPKPAD. Rapat tersebut diikuti oleh jajaran tim pengawas pajak daerah BPKPAD serta jajaran Satpol PP Purworejo.

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Toni Hartadi mengutarakan dalam pengawasan ini pihaknya akan berkolaborasi secara pentahelix bersama media, akademisi, wajib pajak, komunitas dan lain sebagainya. BPKPAD ingin memperoleh masukan agar pengawasan ini berlangsung secara efisien, tidak melanggar aturan,l serta memperoleh hasil yang optimal.

“Setelah pengawasan, kami akan melakukan pengumpulan. Karena tagihannya Rp 19 miliar, kita harus mengurai itu, terbesar dari PBB, ini warisan dari KPP Pratama sejak tahun 2013,” ucap Toni Hartadi.

ads

Sebelum pengawasan dimulai pihaknya pun akan melakukan kajian untuk menetapkan daftar prioritas wajib pajak. Dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu, pajak Makanan dan Minuman, Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga PBB Perkotaan dan Pedesaan.

Toni mengemukakan, salah satu yang menjadi masalah klasik penagihan pajak daerah di Purworejo yakni PBB-P2. Salah satu masalah yang cukup sering terjadi adalah menunggaknya pajak pada blok perumahan.

“PBB pedesaan dan perkotaan, setelah diidentifikasi masalah yang sering terjadi adalah di blok perumahan. Wajib pajak atau pembeli kavling mereka niatnya investasi sedangkan mereka tidak tinggal di Purworejo, kami kesulitan menyampaikan SPPT PBB, sehingga tidak terbayar,” tuturnya.

Sedangkan terkait pajak makanan dan hotel, yang jadi masalah utama adalah terkait alat perekaman atau taping box yang digunakan untuk mendeteksi transaksi di tempat usaha. Ada 21 wajib pajak yang masuk daftar prioritas dalam pengawasan ini.

Masih terkait pajak makanan, minuman dan hotel, Toni mengungkapkan masih ada pelaku usaha yang tidak mau memasang toping box. Masalah lain, ada pelaku usaha yang sudah tutup tapi alatnya belum dikembalikan.

“Jumlah pembayaran setiap masa pajaknya tidak sama dengan transaksi yang dipesan dalam taping box. Ini wajib pajak yang masuk prioritas kita, karena ada yang tidak pakai taping box, bayar pajaknya besar, mau setor 5 juta, tapi kalau dipasang tap box bisa lebih besar lagi,” ujar Toni.

Sedangkan di sektor tambang, masalah klasik yang masih sering terjadi yakni pembayaran pajak yang belum tepat waktu.

Toni menyebut, dalam pengawasan nanti BPKPAD akan didampingi Satpol PP. Hasil pengawasan selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi.

“Untuk rekomendasi ini banyak ada 8 hal, salah satunya rekomendasi untuk pemeriksaan, ada juga yang direkomendasikan ke PPNS jika ada bukti yang cukup untuk sanksi pidana. Rekomendasi lain berupa pemberitahuan atau himbauan kepada wajib pajak, dan sebagainya,” kata dia lagi.

Toni menambahkan dalam pengawasan pajak di Purworejo pihaknya menerapkan empat cara, pertama penilaian kepatuhan formal, menilai kepatuhan materi, lalu memberikan SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan dan terakhir kunjungan langsung ke wajib pajak.

“Saat ini kami akan melaksanakan kunjungan langsung ke wajib pajak, 3 cara lainnya kami sudah melakukan semua,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!