METRO TIMES ( Ambon ) Terdakwa pencemaran nama baik, Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick divonis 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 juta.
Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, dia merupakan orang dekat Murad Ismail yang di hukum selama 1 tahun penjara, akibat menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur F Watubun.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/11/24).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Hakim dalam persidangan
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
“Sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” lanjut Hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.
Selain itu, 2 (dua) lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.
Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.
Usai persidangan, Patrick yang didampingi kuasa hukunya itu, menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.