- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dimungkinkan bakal berubah di 2 Daerah Pemilihan (Dapil). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menetapkan Rancangan Penataan Dapil serta Perubahan Alokasi Kursi tersebut dan kini dalam tahap menunggu keputusan dari KPU Republik Indonesia.

Berdasarkan rancangan tersebut diketahui, dua Dapil yang mengalami perubahan yakni Dapil 3 (Kecamatan Banyuurip dan Bayan) serta Dapil 5 (Pituruh, Kemiri, Bruno). Dapil 3 yang semula memiliki alokasi 6 kursi berkurang menjadi 5 kursi, sedangkan dapil 5 yang semula 9 kursi dirancang menjadi 10 kursi.

Sementara untuk empat Dapil lainnya tidak mengalami perubahan alokasi kursi. Masing-masing yakni Dapil 1 (Purworejo dan Kaligesing)  sebanyak 7 kursi, Dapil 2 (Ngombol, Purwodadi, Bagelen) sebanyak 6 kursi, Dapil 4 (Grabag, Kutoarjo, Butuh) sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 (Gebang, Loano, Bener) 8 kursi. Dengan demikian, total alokasi Anggota DPRD tetap sebanyak 45 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, menyebut perubahan alokasi kursi Dapil telah melalui proses uji publik hingga rapat pleno dan telah dikuatkan dengan Berita Acara  Nomor : 12/PL.01.3-PU/3306/2022  Tentang Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Jadi jumlah Dapil tetap 6 tidak berubah, hanya alokasi kursinya yang bergeser untuk Dapil 3 dan Dapil 5. Rancangan sudah kita kirim ke KPU RI dan saat ini masih menunggu keputusan,” sebutnya saat dikonfirmasi usai melantik anggota PPK di Ganesha Convention Hall Purworejo, belum lama ini.

ads

Menurutnya, perubahan alokasi kursi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu diputuskan untuk melakukan perubahan mengingat adanya dinamika jumlah penduduk di Kabupaten Purworejo, khususnya untuk Dapil 3 dan 5.

“Pertimbangan yang utama adalah bertambahnya jumlah penduduk. Berdasarkan informasi dari Dindukcapil diketahui bahwa perubahan jumlah penduduk itu terjadi akibat pandemi Covid-19 sehingga banyak perantau pulang ke kampung halamannya,” ungkap Dulrokhim.

Terkait jumlah pemilih untuk Pemilu 2024, Dulrokhim menerangkan bahwa KPU sedang berproses melakukan pemutakhiran data pemilih. Saat ini data pemilih baru berupa DP4 dan nantinya data tersebut akan ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota dengan turun langsung ke desa-desa.

“Prosesnya masih panjang, masih terus bergerak. Kita baru DP4, data penduduk dari Kemendagri ke KPU RI. Dari KPU RI belum diturunkan ke kita. Nah, nanti setelah ada data dari KPU RI akan kita tindak lanjuti dengan terjun ke lapangan,” terangnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!