- iklan atas berita -

Purworejo-Sebanyak 45 anggota DPRD Purworejo yang terpilih pada Pemilu serentak Februari 2024 telah dilantik, Rabu (14/8). Dari 18 partai peserta Pemilu terdapat sembilan partai yang berhasil mengantarkan wakilnya di gedung wakil rakyat.

Sembilan partai itu yakni, PDI Perjuangan, Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Untuk partai baru seperti PSI, PKN, Partai Gelora, Partai Umat, Gelora tak ada satu pun perwakilan mereka yang memperoleh kursi di DPRD Purworejo,

Dari hasil Pemilu serentak 2024, PDI Perjuangan berhasil meraih sembilan kursi, Golkar delapan, Demokrat tujuh, PKB enam, Gerindra lima, PPP 4 NasDem 4 kursi. Selanjutnya PAN dan PKS masing-masing satu kursi.

ads

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji para wakil rakyat ini berlangsung di Gedung DPRD, Jl.Urip Sumoharjo, Purworejo. Pengambilan sumpah janji dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto dibantu dua rohaniwan dari muslim serta khatolik.

Ketua DPRD Purworejo periode 2019-2024, Dion Agasi Setiabudi pada Rapat Paripurna itu mengucapkan selamat kepada 45 anggota dewan yang baru saja dilantik. Dia berharap wakil rakyat periode yang baru lebih baik.

“Tugas anggota DPRD cukup berat maka mereka butuh dukungan seluruh pemangku kepentingan,” kata Dion.

Ia pun berpesan agar seluruh anggota DPRD dapat melaksanakan dengan baik sejak awal hingga akhir. Mereka pun diminta untuk bekerja secata iklas kepada rakyat serta menjunjung tinggi demokrasi.

“Perjuangkan aspirasi masyarakat sebaik-baiknya. Jangan kecewakan kepercayaan yang telah diberikan rakyat,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengutarakan Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi.

Begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, seorang anggota dewan harus memiliki kompetensi prima yakni pengetahuan yang luas serta kemampuan yang andal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD.

“Anggota DPRD harus perilaku yang baik. Oleh karena itu, mereka berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis,”sebutnya.

Selanjutnya, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Mendagr berharap para anggota DPRD memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!