Metro Times (PURWOREJO) Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil membekuk seorang kurir narkoba asal Kebumen. Hampir 1/2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri membeberkan tersangka berinisial MM. Dia merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama di Kebumen. Dalam yang baru MM tertangkap dalam perjalanan saat melintas di wilayah Purworejo.
“Tersangka tertangkap di pinggir jalan perempatan Desa Condongsari wilayah Kecamatan Banyuurip. Saat penggeledahan kami memperoleh barang bukti sebanyak 5 kantong plastik diduga berisi sabu-sabu,” kata Kapolres.
Dari hasil penimbangan, berat barang bukti sabu-sabu itu mencapai 455 gram. Tersangka saat ini pun sudah dilakukan penahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Purworejo, AKP Primadana Bayu Kuncoro menjelaskan, operasi penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi, bahwa Purworejo sering menjadi lokasi perdagangan Narkoba.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mendapat indentitas dan rencana kegiatan tersangka.
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap MM pada 27 Juli 2024 usai mengambil barang bukti dari Solo. Barang bukti itu hendak diperdagangkan di wilayah Kebumen.
“Barang bukti itu diambil dari Solo. Tersangka hanya sebagai kurir bukan pengedar, perannya hanya mengambil barang bukti atas perintah seseorang,” kata Kuncoro.
Dia menambahkan dari hasil penyelidikan dalam kasus tersebut tersangka tidak sempat melakukan perdagangan di Purworejo. Barang bukti itu rencananya akan langsung dibawa ke Kebumen.
“Tidak ada transaksi di Purworejo, sekali lagi dia hanya kurir bukan pengedar. Dia hanya ambil barang atas perintah seseorang,” imbuhnya.(dnl)