METRO TIMES ( Ambon ) Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan badan permusyawaratan desa
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa, Rabu 23 Oktober 2024 Bertemapat Di Aulah Moll Citi Maluku ( MCM )
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se – kota Ambon
Acara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat, serta dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon.
BAKRI ELY Ketua PABPDSI Provinsi Sangat Mendukung Proses Pengukuhan yang di selenggarakan Oleh Pemda Kota Ambon.
Bakri Ely Menjalskan Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan., ini Amanah
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun. UU ini mulai berlaku pada 25 April 2024.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap para Kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” Tutup Bakri Ely ( Sara. Pelu )