METRO TIMES ( Buru ) Senin tgl 21 Oktober 2024 Ketua PABPDSI maluku, Bakri Ely melakukan sosialisasi perkenalan Organisasi PABPDSI buat BPD di tiga Desa, BPD Desa waitina BPD Desa waflan dan BPD Desa waihata, Sekaligus memberikan peningkatan kapasitas BPD terkait dengan uu No 3 thn 2024 tentang Desa dan juknis lainya tentang Desa di Balai Desa waitina Kec wailata Kab Buru.
Ketiga Desa yang di beri sosialisasi Pengenalan dan Penguatan Fungsi dan wewenang BPD terpantau sangat Antosias dalam menerima arahan Bakri Ely dalam kapasitas sebagai Ketua PABPDSI Provinsi Maluku.
Bakri Ely Menagasakan bahwa setiap BPD yang ada di setiap Desa Harus Memahami Tugas dan fungsi Sebagai Badan Permusyarawatan Desa ( yang ada pada setiap desa.
di tegaskan BAHWA BPD berdasarkan pasal 55 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memiliki fungsi: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bakri Ely Sangat Mengharapkan sosialisasi yang sementara kita lakukan hari ini , di harapkan setiap BPD harus bisa menjalankannya dalam setiap Kernerja selaku BPD yang ada pada setiap desa, saya berpikir jika Fungsi dan tanggungjawa BPD ini bisa kita lakukuan dengan sebaik – baiknya Pasti Penyelengaraan Pemerintahan yang ada di desa berjalan secara baik
Bakri Ely Mengucapkan banyak terima kasih pada Bupati Buru dan juga Kadis pemdes kabupaten buru yang turut peran aktif mendukung jalannya Sosialisasi PABPDSI sekaligus penguatan BPD di kabupaten Buru. Tutup Bakri Ely..