- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo membutuhkan sebanyak 2.364 petugas pemutahiran data pemilih atau Pantarlih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024.

Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 telah dibuka mulai 13 Juni dan akan ditutup pada 19 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan, dan PPS 494 desa/kelurahan di Purworejo.

“Untuk tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni,” kata Jarot, Jumat (14/6).

ads

Pada Pilkada nanti di Purworejo terdapat sebanyak 1.383 TPS yang tersebar di 16 kecamatan. Untuk mengoptimalkan tahap pemutahiran data pemilih pihaknya membutuhkan 2.364 petugas Pantarlih.

Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

“Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.

Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa Proses Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” jelasnya.

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan yang terdiri dari:

• Surat pendaftaran
• Daftar riwayat hidup
• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
• Pas foto 4 x 6
• Surat pernyataan
• Surat keterangan.
Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA.

“Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” imbuhnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!