METRO TIMES ( Ambon ) TNI AU. Bertempat di Lapangan Apel Luhukay Lanud Pattimura digelar ceramah Hukum tentang akibat hukum dan sanksi sosial dari pinjaman online, oleh Kakum Lanud Pattimura Kapten Kum Andro Riski Pradipta, S.H., yang diikuti oleh seluruh personel militer dan PNS Lanud Pattimura, Senin (30/10/2023).
Untuk diketahui bagi seluruh prajurit dan PNS TNI Angkatan Udara Pattimura, Maraknya layanan pinjaman online (fintech) Ilegal maupun yang sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kemudahan dalam melakukan pengajuan pinjaman keuangan secara Online. Namun, hal ini merupakan kesalahan besar bagi prajurit jika melakukan Pinjaman online yang akan berdampak terhadap ancaman yang datang jika tidak dapat membayar piutang yang ditimbulkan, dalam perspektif hukum pidana memang tidak dapat dilaporkan maupun dipidana, namun secara hukum perdata adanya hutang berakibat kedepan menjadi beban yang barus dibayarkan.
Kejahatan Pinjaman Online memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi bagi nasabah apabila gagal membayar, ancaman sosial untuk dipublikasikan data personal nasabah hingga pembekuan data BI Checking Nasabah hingga maksimal 60 bulan oleh Bank Indonesia, hal ini tentunya sangat merugikan bagi para Anggota yang terjerumus dari Pinjaman Online. Jelas Kakum Lanud Pattimura.
Melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, kemudian diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini diharapakan bagi prajurit dan PNS Lanud Pattimura dapat mengerti dan memahaminya sehingga menjadikan suatu edukasi yang baik bagi Keluarga.
Dalam kesimpulannya bagi prajurit Lanud Pattimura harus mengedepankan point ke 5 dari 8 Wajib TNI bahwa setiap Prajurit harus menjadi Contoh dalam sikap dan kesederhanaannya sekaligus selalu bersyukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Tuhan YME. Tegas Kakum Lanud Pattimura
Ikut hadir dalam kegiatan para Kadis, para Kasatker, Anggota Bintara dan Tamtama serta PNS Lanud Pattimura.