- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Tegal) – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tegal Letkol Mar Ridwan Azis, M.Tr. Hanla., CHRMP., beserta segenap Prajuritnya mengikuti acara pembukaan Isolasi Terbatas (Penutupan Akses Jalan) yang akan masuk ke jantung Kota Tegal, penutupan tersebut dengan menggunakan MBC Beton, yang dipasang disetiap titik masuk keramaian. Kemarin sore Minggu (29/03).

Acara ini terlaksana setelah berkonsultasi dengan Pemprov Jateng, Pemkot Tegal dan akhirnya disepakati untuk mengubah local lock down menjadi karantina wilayah. Meski begitu, warga yang keluar masuk ke Kota Tegal tetap diperiksa petugas gabungan yang didalamnya ada unsur Satgas Covid – 19 Lanal Tegal.

ads

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, local lock down diganti dengan isolasi wilayah atau isolasi terbatas. Itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan virus corona (covid-19).

“Ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan social dan physical distancing,” katanya.

Terkait itu, kata Dedy, Pemkot Tegal akan melakukan pembatasan akses masuk ke wilayah Kota Tegal. Selanjutnya, warga yang keluar masuk terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

“Kita akan periksa warga yang akan masuk ke Kota Tegal, mulai dari suhu badan dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu Danlanal Tegal yang juga tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Tegal menambahkan, salah satu akses masuk Pemkot Tegal berada di Jalan Proklamasi atau di depan Kantor Dinas Kesehatan. Di sana nantinya akan disiapkan 50 petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan warga yang akan masuk.

Kemudian identitas warga termasuk Prajurit Lanal Tegal yang akan masuk kantor nantinya harus melalui satu pintu dan juga akan diperiksa, sehingga mempermudah tracking,” Hal ini kita lakukan guna mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tegal dalam mengurangi angka penularan dan Penyebaran Virus Covid-19 yang telah mewabah ke masyarakat”. Jelas Danlanal.

Pemberlakuan Isolasi Wilayah di Kota Tegal mulai berlaku dari tanggal 30 Maret sampai dengan 30 Juli 2020, sementara untuk aktivitas warga maupun instansi yang masih kerja tetap berjalan seperti biasa. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!