- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Tim KPK Melakukan Pengeledahan Di Kantor Dinas PURR Kota Ambon,penggeledahan yang dilakukan sekitar 6 orang Tim KPK dan dikawal ketat aparat Brimob bersenjata lengkap.

KPK mendatangi Kantor PU sejak pukul 09:00 dan keluar pada pukul 16.14 WIT, dengan menumpangi 4 unit mobil.

KPK melakukan aksi penggeledahan di kantor tersebut dan Keluar mengangkut Tiga (3) Buah Koper yang berisi berkas terkait korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan retail tahun 2020 di Kota Ambon dan melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

Sebelumnya tim KPK pada Selasa 17/05/2022 juga telah mendatangi kantor PUPR Kota Ambon dan telah mengangkut sejumlah berkas dan melakukan penyegelan.

Sebagaimna diketahui KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.

ads

Dua tersangka lainnya yakni staf tata usaha di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!