Metro Times (PURWOREJO) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo akan menggelar debat perdana pasangan Calon bupati dan wakil bupati pada Kamis (29/10). Debat terbuka ini dilaksanakan di Gedung Ganesha Convention Hall pada pukul 13:00 WIB.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengutarakan debat perdana ini KPU mengangkat tema “Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”. Tema ini merupakan hasil rumusan dari tim yang dibentuk KPU Purworejo.
“Tim Perumus membantu KPU merancang debat publik antar paslon, mulai konsep hingga tema,” kata Jarot.
Ia merinci, tim perumus yang terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Tema itu merupakan hasil telaah dokumen visi misi paslon serta naskah teknokratik Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Purworejo 2025 – 2045.
Beberapa waktu lalu KPU juga memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) untuk menampung aspirasi berbagai elemen masyarakat. KPU juga menjaring usulan isu strategis yang akan dirumuskan menjadi tema debat melalui tautan yang diumumkan pada media sosial resmi lembaga.
“Selanjutnya dokumen tema, visi misi paslon, serta RPJPD Purworejo disampaikan kepada tim panelis yang nanti menjadi dasar menyusun pertanyaan,” ujarnya.
Jarot beranggapan bahwa debat sudah dipersiapkan dengan matang sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur antara lain durasi debat yang paling lama 180 menit, dengan rincian 150 menit untuk segmen debat publik dan 30 menit jeda iklan layanan masyarakat.
“Untuk Purworejo dengan dua paslon, sesuai arahan pimpinan, debatnya paling lama 150 menit, dengan rincian 120 menit debat dan 30 menit iklan tahapan Pemilihan,” imbuhnya.
Debat akan dilaksanakan dalam enam segmen atau babak. Terdiri atas pembukaan, pendalaman visi misi dan program, pertanyaan dan sanggahan antar pasangan calon, serta penutup. Debat tersebut akan disiarkan langsung oleh LPP TVRI Yogyakarta, akun YouTube KPU Purworejo, serta radio di Purworejo.
Ketua KPU mengimbau pendukung pasangan calon untuk menyaksikan debat tersebut melalui siaran televisi, kanal YouTube, atau menyimak siaran radio. Mengingat jumlah pendukung dalam pelaksanan debat terbatas.
“Karena keterbatasan tempat di lokasi debat, maka disepakati pembatasan jumlah pendukung yakni 50 orang setiap paslon. Jadi ada 100 pendukung untuk semua paslon selain paslon sendiri dan petugas penghubung,” ujarnya lagi.
Untuk melancarkan pelaksanaan metode kampanye yang difasilitasi negara itu, KPU Purworejo berkoordinasi dengan petugas penghubung paslon, tim kampanye, pihak kepolisian, pemerintah kabupaten, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Anggota KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan, ada beberapa ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi setiap pihak yang diundang menghadiri debat. Pedoman teknis menyebutkan larangan membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
“Soal atribut misalnya, pendukung dilarang membawa atribut kampanye paslon atau parpol kecuali hanya yang melekat di badan saja. Dilarang membawa sound horeg atau toa karena bisa membuat kegaduhan,” tuturnya.
Azis berharap pelaksanaan debat berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga dapat memberikan informasi menyeluruh terkait visi misi dan program kerja paslon sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
“Para pendukung paslon dan masyarakat tidak perlu berduyun-duyun ke lokasi debat, silakan menyaksikan di stasiun televisi atau kanal YouTube KPU Purworejo,” demikian kata Azis. (Tyb)