Metro Times (Yogyakarta) Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen.
Pemanggilan ini buntut dari adanya laporan terkait persekongkolan pada tender pembangunan kantor di Sragen. Permintaan keterangan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi beberapa substansi laporan setelah Satgas KPPU meminta keterangan dari pelapor.
Dalam laporannya, pelapor menduga ada penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam tender. Hal ini merupakan bukti persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.
“Permintaan keterangan kepada PPK masih seputar isu penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang menjadi poin utama laporan Pelapor“ kata Kamal, melalui siaran pers yang dirilis pada 26 Mei 2023.
Dikatakan Kamal, berdasarkan Pasal 44 ayat 9 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pokja Pemilihan dilarang dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Guna mempertegas penerapan ketentuan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Modus persekongkolan tender yang pernah diungkap KPPU salah satunya dengan cara menambah sejumlah syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis yang mengarah atau memberatkan untuk dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang terbatas sehingga hanya peserta tender yang sudah ‘dipersiapkan’ jauh hari yang dapat memenuhi persyaratan tersebut.
”Satgas KPPU sedang mendalami isu ini dan alat bukti yang membuktikan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor” ujar Kamal.
Menindaklanjuti laporan ini, lanjutnya, Satgas KPPU telah meminta keterangan dari Pelapor, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan PPK. Saat ini Satgas KPPU sedang memeriksa dokumen pemilihan dan penawaran peserta tender. Selanjutnya, Satgas KPPU akan mengagendakan permintaan keterangan Kelompok Kerja (Pokja) tender Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen.
“Setelah memastikan kelengkapan administrasi laporan, kejelasan dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, penilaian kompetensi absolut komisi, dan memperoleh sekurang-kurangnya 1 alat bukti, Satgas KPPU dapat merekomendasikan penanganan perkara naik ke tahap penyelidikan,” pungkasnya. (dnl)