- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit), yang juga Direktur CV. Inti Kharisma Furniture (Dalam Pailit), berinisial JH diadukan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, atas perkara dugaan tindak pidana perbankan.

Laporan itu terdaftar pada Surat Tanda Penerimaan Aduan No: STPA/444/VI/2022/Ditreskrimsus, yang ditandatangani Petugas Piket Brigpol M. Ircham pada Kamis (16/6/2022)

Salah satu kuasa hukum pelapor berinisial CWT, Muhammad Alfin Aufillah Zen, mengatakan, modusnya saat JH masih menjabat Ketua KSP Multidana diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena mengawali melakukan penghimpunan dana layaknya sebuah perbankan.

Padahal, sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia.

ads

“KSP Multidana itu izin usahanya koperasi, bukan perbankan. Tetapi ia melakukan kegiatan perbankan dengan cara mengumpulkan dana di luar anggota koperasi,” kata Muhammad Alfin Aufillah Zen, advokat dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm.

Wildan Prasetyo Usman yang juga kuasa hukum pelapor menambahkan, seharusnya JH selaku pimpinan mengatur agar penghimpunan dana di KSP mendasari pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebelumnya, KSP Multidana sendiri telah berulangkali menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan. Terakhir koperasi tersebut digugat pailit dan gugatan tersebut dikabulkan.

Berdasarkan putusan yang keluar 15 Mei 2017, majelis hakim PN Semarang menyatakan rencana perdamaian dan permohonan PKPU ditolak oleh krediturnya.

Dalam perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Smg itu majelis juga menyatakan KSP Multidana (dalam PKPU) yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 22 Ambarawa, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, KSP Multidana melakukan upaya hukum kasasi. Namun, berdasarkan putusan nomor 931K/Pdt.Sus-Pailit/2017, kasasi tersebut ditolak. Sehingga KSP Multidana tetap pailit. Menurut Wildan, sekalipun sudah ada putusan pailit pada perkara No: 09/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga. Smg Jo Putusan No: 12/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN. Niaga. Smg, yang telah diputus pada Senin, 15 Mei 2017.

“Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Tengah tetap harus menggunakan dasar dugaan tindak pidana perbankan, karena tampak secara jelas sejak awal niat jahat dari terlapor. Dapat berkaca dari perkara Asli Motor Group yang ada di Cilacap, sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan tapi pidana tetap jalan,”tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!