- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap praktik perdagangan manusia di Pasuruan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 orang tersangka.

Mereka adalah AD (42) penjaga Ruko, CE (26) pegawai warkop, DG (29) pemilik warkop, RS (30) pegawai Wisma, dan AS (31) pemilik wisma.

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencuri Data Pribadi Antar Negara
Produksi 92 Video Mesum, Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis
Polda Jatim Amankan Pelaku Video Mesum Kebaya Merah
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, diketahui komplotan ini telah menjual 19 perempuan ke pria hidung belang. Ironisnya, empat di antaranya berstatus pelajar atau masih di bawah umur.

“Modus operasinya, para pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu, dengan gaji hingga Rp10 juta, lewat media sosial Facebook. Tapi, pada kenyataannya, para korban justru dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp500-Rp800 ribu,” ujarnya, Senin (21/11).

ads

Sementara itu, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban.

“Berbekal hal ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan sebuah ruko berkedok warung kopi, di kawasan Gempol Pasuruan,” ujarnya.

“Dari sini, kami menemukan adanya tempat lain yang digunakan untuk menyekap para korban, yakni di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, di Kecamatan Prigen, Pasuruan,” tambahnya.

Ditempat tersebut, polisi menemukan 19 perempuan yang disekap. Dimana empat diantaranya masih di bawah umur.

“Jadi para korban dilarang keluar, dan ponselnya disita. Jika keluar, termasuk saat menemani pria hidung belang, pasti dikawal oleh pelaku,” pungkasnya.

Rencananya, para pelaku akan dijerat Pasal 297 KUHP Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman pidana penjara antara 3 – 15 tahun. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!