- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Tuban) – Upaya penyelamatan manuskrip naskah kuno milik masyarakat dengan cara mengalihmediakan terus dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim.

Setelah sebelumnya Disperpusip Jatim mengalihmediakan beberapa manuskrip naskah kuno di Masjid Kuno At-Taqwa Godegan, Desa Tamanarum, Kec. Parang, Kab. Magetan, lalu di pondok pesantren (Ponpes) Sumberanyar, Desa Larangan Tokol, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan dan Ponpes Tebuireng, Kab. Jombang, kali ini upaya yang sama juga dilakukan di Ponpes Langitan, Kab. Tuban, Kamis (7/4).

Menurut Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi, upaya pengalihmediaan manuskrip naskah kuno yang dilakukan sesuai amanah UU no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan khasanah budaya bangsa baik berupa fisik, informasi dan pengetahuan.

ads

“Jadi termasuk pelestarian naskah kuno yang ada di masyarakat, termasuk di pondok-pondok pesantren,” ujarnya.

Apalagi, sebut Tiat, pelestarian bahan perpustakaan naskah kuno merupakan warisan budaya tulis bangsa Indonesia yang sangat bernilai. Warisan tersebut harus tetap dilakukan dengan baik.

“Ini penting kita lakukan agar koleksi tersebut tetap bertahan lama, lestari dan mudah diakses kembali oleh masyarakat. Utamanya dari generasi ke generasi,” terangnya.

Tiat menyebutkan, tujuan utama dilakukannya pengalihmediaan naskah kuno ini adalah untuk menyelamatkan dan melestarikan informasi isi dari kandungan naskah kuno. Cara tersebut untuk dijadikan pembelajaran yang sangat berharga bagi generasi mendatang.

“Ini penting sekali. Agar generasi sekarang dapat meneladani para sesepuh bangsa ini dengan baik dan benar melalui catatan-catatan yang pernah mereka tuliskan,” jelasnya.

Untuk itu, upaya pelestarian dan penyelamatan informasi naskah kuno akan terus dilakukan. Apalagi, berdasarkan grand desain peta pesebaran naskah kuno yang dikeluarkan Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2014 bahwa sebanyak 1.055 naskah kuno tersebar di masyarakat Jawa Timur. Jumlah tersebut belum termasuk naskah kuno yang dimiliki oleh pondok pesantren.

“Ribuan naskah kuno tersebut ada yang di keraton, pondok pesantren, masyarakat adat, museum, kolektor, rumah-rumah ibadah termasuk di para pedagang,” jelasnya.

Mengetahui data tersebut, Disperpusip Jatim mencoba untuk menelusuri dan mengalihmediakan naskah kuno tersebut.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk ikut melestarikan literasi berupa naskah kuno sebagai pengetahuan masyarakat juga,” terangnya.

Untuk saat ini, sebut Tiat, jumlah naskah kuno yang sudah teralihmediakan oleh Disperpusip Jatim sejak 2018 sebanyak 85 naskah kuno. Untuk 2022 ini, upaya pengalihmediaan naskah kuno sebanyak 28 naskah kuno.

“Jumlah itu kesemuannya dilakukan sementara di ponpes-ponpes di Jatim,” ujarnya.

Kedepan, pihaknya juga akan mengalihmediaan berbagai naskah kuno di masyarakat, seperti di Klenteng, Gereja, Wihara serta milik warga lainnya.

Dipilihnya pengalihmediaan naskah kuno di ponpes karena banyaknya manuskrip naskah kuno karya para sesepuh yang pernah menorehkan cerita atau kitab untuk diwariskan kepada para santri. Diharapkan, melalui alih media tersebut dapat menyelamatkan isi kandungan naskah kuno dengan tidak harus menyentuh lagi naskah-naskah kuno tersebut yang mudah rapuh.

“Ada kitab fiqih, nahwu sorof, akidah, tasawuf dan lain sebagainya. Termasuk ada juga kitab-kitab ajaran leluhur yang menuliskan tentang hal pertanian, pemerintahan, pedoman hidup, peta dan lain lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Pengurus Harian Ponpes Langitan Kab. Tuban, Ustad Muwafiq menyampaikan terima kasih. Menurutnya, lewat alih media yang dilakukan Disperpusip Jatim dapat menjaga dan melestarikan naskah kuno milik ponpesnya.

“Kami menyampaikan terima kasih. Karena ini bisa menjadi bahan pendidikan bagi para santri Pondok Pesantren Langitan khususnya lewat hasil alih media,” kata Muwafiq.

Dirinya berharap, lewat alih media tersebut dapat mempermudah para santri untuk memahami isi dan kandungan dari manuskrif naskah kuno yang telah ditulis oleh para kyai.

“Ini juga menjadi bahan untuk melestarikan naskah kuno agar tidak sering-sering dipegang oleh banyak orang. Karena sangat rapuh. Jadi cukup dari hasil alih medianya saja,” sebutnya.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!